Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 20 September 2022 | 09:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [Suara.com/M Yasir]

Zulpan ketika itu menyebut EMT selaku terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Load More