SuaraJakarta.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti angkat suara terkait putusan sidang etik yang menolak banding Ferdy Sambo. Keputusan itu membuat karier mantan Kadiv Propam Polri itu berakhir setelah 28 tahun menjadi anggota kepolisian.
Poengky sendiri menilai, Polri sudah sesuai jalur dengan memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Polri sudah on the track (sesuai jalur tolak banding)," ujar Poengky, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Antara.
Menurut ia, putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, minim celah untuk pelanggar menggugat kembali hasil putusan banding yang sudah final dan mengikat tersebut.
"Sudah sangat tepat Majelis Sidang Banding menolak permohonan banding FS dan menguatkan putusan Majelis Sidang KKEP. Putusan banding ini final dan mengikat," ujarnya.
Poengky mengatakan, sejak awal Kompolnas menyambut baik putusan Ferdy Sambo dipecat yang dijatuhkan Majelis Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.
Meskipun putusan tersebut mendapat perlawanan dari jenderal bintang dua itu dengan mengajukan banding, ttapi pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tergolong berat.
"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," kata aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.
Poengky berpendapat perbuatan Ferdy Sambo sangat tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri. Ia menjadi otak tindak pidana pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J dengan melibatkan empat tersangka lainnya.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice
Poengky juga menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.
"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak Ferdy Sambo sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Diketahui, Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH. Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.
Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.
Berita Terkait
-
Langkah Polri di Era Prabowo-Gibran: Mengawal Asta Cita, Menjaga Stabilitas Nasional
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang