SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana.
Pidana itu dijatuhkan jika orang tua ABH, terbukti melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pola pengasuhan orang tua yang salah menyebabkan anak bertindak diluar norma.
“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam Undang-Undang,” jelas Arist, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Arist mengatakan, orang tua keempat anak ini dapat dikenakan pasal tentang penelantaran anak. Jika memang terbukti ada penelantaran disitu dan laporan masyarakat tentang penelantaran tersebut.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist.
Meski demikian, Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.
“Tapi bila dikaitkan dengan adanya pemerkosaan putri di bawah umur yang terjadi saat ini tidak bisa,” ujarnya.
Arist menjelaskan jika memang orang tua ABH ini terbukti menelentarkan anaknya, mereka dapat terancam hukuman 6 bulan hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
“Itu bisa diancam kurungan enam bulan bahkan lima tahun bisa kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, 4 anak dibawah umur memperkosa sebuah anak seusianya yang masih berusia 13 tahun.
Mereka memperkosa gadis di bawah usia itu di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing Jakarta Utara beberapa hari lalu. Saat itu, korban yang pulang sekolah dicegat sekawanan anak sebayanya untuk diperkosa secara bergilir.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Motif 4 ABG Perkosa Gadis 13 Tahun di Hutan Kota Jakut
-
Ngeri! Gadis 13 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan 4 Orang Tak Dikenal, Hotman Paris Minta Komnas PA Turun Tangan
-
Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
-
Ibu-ibu Lain di Penjara Kecuali Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Ini Tidak Adil!
-
Kak Seto Blunder Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kata Arist Merdeka Sirait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Wujudkan Komitmen Zero Accident, NHM Tingkatkan Kesiapsiagaan Melalui Simulasi Tanggap Darurat B3
-
Biaya Kereta Cepat Whoosh Diduga Janggal, Anthony Budiawan Membuka Pengaduan Terbuka ke KPK
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Untuk Tambahan Belanja di Minimarket Promo Akhir Pekan
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana