SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana.
Pidana itu dijatuhkan jika orang tua ABH, terbukti melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pola pengasuhan orang tua yang salah menyebabkan anak bertindak diluar norma.
“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam Undang-Undang,” jelas Arist, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Arist mengatakan, orang tua keempat anak ini dapat dikenakan pasal tentang penelantaran anak. Jika memang terbukti ada penelantaran disitu dan laporan masyarakat tentang penelantaran tersebut.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist.
Meski demikian, Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.
“Tapi bila dikaitkan dengan adanya pemerkosaan putri di bawah umur yang terjadi saat ini tidak bisa,” ujarnya.
Arist menjelaskan jika memang orang tua ABH ini terbukti menelentarkan anaknya, mereka dapat terancam hukuman 6 bulan hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
“Itu bisa diancam kurungan enam bulan bahkan lima tahun bisa kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, 4 anak dibawah umur memperkosa sebuah anak seusianya yang masih berusia 13 tahun.
Mereka memperkosa gadis di bawah usia itu di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing Jakarta Utara beberapa hari lalu. Saat itu, korban yang pulang sekolah dicegat sekawanan anak sebayanya untuk diperkosa secara bergilir.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Motif 4 ABG Perkosa Gadis 13 Tahun di Hutan Kota Jakut
-
Ngeri! Gadis 13 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan 4 Orang Tak Dikenal, Hotman Paris Minta Komnas PA Turun Tangan
-
Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
-
Ibu-ibu Lain di Penjara Kecuali Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Ini Tidak Adil!
-
Kak Seto Blunder Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kata Arist Merdeka Sirait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026