SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana.
Pidana itu dijatuhkan jika orang tua ABH, terbukti melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pola pengasuhan orang tua yang salah menyebabkan anak bertindak diluar norma.
“Tidak menyekolahkan, padahal anak itu harus sekolah, itu salah satu bisa tindak pidana karena penelantaran anak karena tidak menyekolahkan, membiarkan anak untuk tumbuh berkembang tidak sesuai norma dan nilai sosial. Itu kan ada pidananya di dalam Undang-Undang,” jelas Arist, di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Arist mengatakan, orang tua keempat anak ini dapat dikenakan pasal tentang penelantaran anak. Jika memang terbukti ada penelantaran disitu dan laporan masyarakat tentang penelantaran tersebut.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist.
Meski demikian, Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.
“Tapi bila dikaitkan dengan adanya pemerkosaan putri di bawah umur yang terjadi saat ini tidak bisa,” ujarnya.
Arist menjelaskan jika memang orang tua ABH ini terbukti menelentarkan anaknya, mereka dapat terancam hukuman 6 bulan hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
“Itu bisa diancam kurungan enam bulan bahkan lima tahun bisa kalau unsurnya itu terpenuhi adanya penelantaran anak,” pungkasnya.
Sebelumnya, 4 anak dibawah umur memperkosa sebuah anak seusianya yang masih berusia 13 tahun.
Mereka memperkosa gadis di bawah usia itu di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing Jakarta Utara beberapa hari lalu. Saat itu, korban yang pulang sekolah dicegat sekawanan anak sebayanya untuk diperkosa secara bergilir.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Motif 4 ABG Perkosa Gadis 13 Tahun di Hutan Kota Jakut
-
Ngeri! Gadis 13 Tahun Diduga Jadi Korban Pemerkosaan 4 Orang Tak Dikenal, Hotman Paris Minta Komnas PA Turun Tangan
-
Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
-
Ibu-ibu Lain di Penjara Kecuali Putri Candrawathi, Arist Merdeka Sirait: Ini Tidak Adil!
-
Kak Seto Blunder Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kata Arist Merdeka Sirait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit