SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap pada periode 6-16 September 2022.
"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Komarudin menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, ditangkap SM (33).
"TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28)," jelasnya.
Baca Juga: Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara
Terakhir, Polres Jakpus menangkap tiga tersangka berinsial SY (48), AT (35) dan FF (27) ditangkap di depan pool bus Daan Mogot, Kota Tangerang.
Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.
Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba Berkurir Emak-emak Difabel, Polisi Sempat Diancam Senpi
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Modus Baru
Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, tersangka merekrut SY (48), seorang wanita disabilitas tiap mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Modusnya, agar aksinya itu tidak terendus aparat.
"Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan. Maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok," jelas dia.
Kepada polisi, SY mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut. Diketahui, emak-emak difabel ini mengantar narkoba jenis sabu dari daerah Sumatra Utara lalu menumpang bus ke Jakarta.
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa