SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan orang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap pada periode 6-16 September 2022.
"Kami berhasil menangkap sembilan orang dan lokasinya berbeda-beda, baik di Jakarta maupun di Tangerang," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022).
Komarudin menjelaskan, TKP pertama, ditangkap PS (23), IH (21) dan AS (21), TKP kedua, ditangkap SM (33).
"TKP ketiga kami tangkap MS (42) dan TKP keempat 4 kami tangkap YP (28)," jelasnya.
Terakhir, Polres Jakpus menangkap tiga tersangka berinsial SY (48), AT (35) dan FF (27) ditangkap di depan pool bus Daan Mogot, Kota Tangerang.
Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7 kilogram (kg) dan ganja 3,1 kg serta pil ekstasi sebanyak 40 butir.
Komarudin mengatakan bahwa tersangka berinisial PS merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan PS pun sudah menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
"Untuk tersangka PS adalah residivis yang pernah ditahan selama lima tahun atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas," katanya.
Komarudin menambahkan, proses hukum kepada mereka untuk narkotika jenis sabu terus berjalan dan mereka dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: Uang Bandar Narkoba Senilai Rp 1,1 Miliar Diserahkan Kejari Bandar Lampung ke Kas Negara
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, dapat dijerat Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU RI No 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Modus Baru
Kapolres menyebut modus bandar narkoba terbilang unik dan baru. Sebab, tersangka merekrut SY (48), seorang wanita disabilitas tiap mengantarkan barang haram itu ke Jakarta. Modusnya, agar aksinya itu tidak terendus aparat.
"Ini modus baru dan cukup unik. Untuk menghilangkan kecurigaan. Maka digunakan orang-orang dengan catatan khusus yang memang berpenampilan tidak mencolok," jelas dia.
Kepada polisi, SY mengaku menerima upah sebesar Rp 20 juta setiap selesai mengantarkan barang haram tersebut. Diketahui, emak-emak difabel ini mengantar narkoba jenis sabu dari daerah Sumatra Utara lalu menumpang bus ke Jakarta.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya