SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.
KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu Hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam operasi Tangkap Tangan atau OTT, pada Rabu (22/9/2022) malam.
Baca Juga: Hakim MA Diciduk KPK, Komisi Yudisial: Benar, Kami Peroleh Info Penangkapan
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Ali menyebut belum dapat menyamaikan detail pihak -pihak yang ditangkap. Mereka ditangkap terkait perkara yang ditangani oleh MA.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,"ucap Ali.
KY Telusuri
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengaku pihaknya telah menerima kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap salah satu hakim MA. KPK menangkap salah satu hakim MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berita Terkait
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ganjar Pranowo: Bagus, Tapi Pertimbangkan Daerah Remot
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya