Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 22:44 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (Suara.com/Bagaskara)

Karena itu, untuk menerbitkan kebijakan tersebut harus dilakukan diskusi bersama secara mendetail dengan pemerintah pusat.

Meski demikian, Riza menyampaikan usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menuntaskan kemacetan yang menjadi masalah klasik di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Hapus Tilang Manual?

Load More