SuaraJakarta.id - Polisi melaporkan update kecelakaan mobil Xpander yang viral menabrak angkot di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022) pagi. Tiga orang dilaporkan tewas dalam insiden itu.
Salah satunya seorang pedagang cakwe yang tewas di tempat akibat tergencet. Sementara dua lainnya merupakan sopir dan penumpang angkot.
Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menjelaskan kronologi kecelakaan. Bermula saat mobil Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi saat keluar dari perumahan.
Diduga EH hilang kendali hingga menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung.
Baca Juga: Pedagang Terjepit, Viral Xpander Hilang Kendali Tabrak Angkot Saat Keluar Perumahan
"Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat, Kamis (22/9/2022).
Dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, kata Jajat, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.
Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.
Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.
Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga: Sempat Membaik Usai Dirawat di RS, Bayi Penderita Gizi Buruk di Sukabumi Hembuskan Napas Terakhir
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Video kecelakaan Xpander tabrak angkot ini viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Tak Main-main, Polri Gandeng Kementerian/Lembaga Siap Tindak Truk ODOL
-
Skandal Patwal: Wanita Ini Gunakan Pengawalan Polisi Hanya untuk Janji Nail Art?
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
-
Siapa Pembuat Anomali Tung Tung Tung Sahur? Video Originalnya Ditonton 93 Juta Kali
-
Asyik Foto di Candi, Emak-Emak Ini Tak Sadar Mengganggu Umat Beribadah. Netizen: Astaga!
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan
-
Klaim Segera Link Saldo DANA Kaget Sekarang! Berkesempatan Mendapat Rp649 Ribu
-
DANA Kaget Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Manfaat Tak Terduga yang Bisa Kamu Dapatkan