SuaraJakarta.id - Polisi melaporkan update kecelakaan mobil Xpander yang viral menabrak angkot di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022) pagi. Tiga orang dilaporkan tewas dalam insiden itu.
Salah satunya seorang pedagang cakwe yang tewas di tempat akibat tergencet. Sementara dua lainnya merupakan sopir dan penumpang angkot.
Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menjelaskan kronologi kecelakaan. Bermula saat mobil Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi saat keluar dari perumahan.
Diduga EH hilang kendali hingga menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung.
"Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat, Kamis (22/9/2022).
Dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, kata Jajat, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.
Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.
Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.
Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga: Pedagang Terjepit, Viral Xpander Hilang Kendali Tabrak Angkot Saat Keluar Perumahan
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Video kecelakaan Xpander tabrak angkot ini viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Video Viral Mobil MBG Angkut Genteng, Klarifikasi Kepala Sekolah Jadi Sorotan
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
Rp200 Juta Amblas, Dustin Tiffani Ungkap Kisah Pahit Ditipu Beli Mobil Bekas
-
Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat