SuaraJakarta.id - Polisi melaporkan update kecelakaan mobil Xpander yang viral menabrak angkot di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022) pagi. Tiga orang dilaporkan tewas dalam insiden itu.
Salah satunya seorang pedagang cakwe yang tewas di tempat akibat tergencet. Sementara dua lainnya merupakan sopir dan penumpang angkot.
Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat menjelaskan kronologi kecelakaan. Bermula saat mobil Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi saat keluar dari perumahan.
Diduga EH hilang kendali hingga menabrak angkot 01 jurusan Sukabumi-Sukaraja yang melaju dari arah Kota Sukabumi dan menyeruduk warung.
"Tidak hanya itu gerobak dan pedagang cakue juga tertimpa badan angkot yang terpental setelah ditabrak minibus," kata Jajat, Kamis (22/9/2022).
Dari keterangan sejumlah saksi serta tayangan CCTV yang berada di pos satpam Perumahan Pesonan Cibeureum Permai, kata Jajat, saat melewati pos minibus yang dikendarai EH melaju dengan cepat.
Namun saat hendak masuk ke Jalan Raya RA Kosasih yang merupakan jalur utama Sukabumi-Bandung, kecepatan minibus malah bertambah dan langsung menabrak angkot 01 bernopol F 1959 TZ yang dikemudikan oleh Hapid Mulyana (53) yang sedang melintas dari arah Kota Sukabumi.
Kerasnya benturan mobil angkot sempat terpental ke kanan jalan yang kemudian badan angkot itu menimpa gerobak dan pedagang cakue yang tengah mangkal di pinggir jalan. Setelah menabrak angkot, minibus langsung menyeruduk warung milik Hendra.
Akibat dari kejadian ini, sopir dan satu penumpang angkot serta pedagang cakue meninggal karena luka yang cukup parah hampir di seluruh tubuhnya. Untuk pengemudi minibus Xpander hanya mengalami luka ringan saja.
Baca Juga: Pedagang Terjepit, Viral Xpander Hilang Kendali Tabrak Angkot Saat Keluar Perumahan
"Keterangan dari keluarga dan saudara wanita yang merupakan sopir minibus itu, EH sudah biasa membawa kendaraan. Untuk kepentingan penyelidikan kami sudah mengamankan sopir minibus itu untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Jajat menegaskan akibat kelalaiannya itu pengemudi minibus bisa dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Video kecelakaan Xpander tabrak angkot ini viral di media sosial.
Berita Terkait
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Viral! Alat Vital Dicincang Istri Gegara Selingkuh, Suami Ini Minta Hakim Ringankan Hukuman
-
Joget Gemoy Trump Disamakan dengan Kaisar Nero, Netizen: Di Sini Pemimpinnya Juga Suka Joget
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang