SuaraJakarta.id - Keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk menjadikan Pulau G, yang merupakan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, menjadi kawasan permukiman menimbulkan kontroversi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jika Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.
"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Riza seperti dikutip Antara pada Sabtu (24/9/2022).
Namun, Riza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman.
"Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.
Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan, Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang. Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak. Namun, ia tak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta, sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga: Legislator Gerindra DKI Bela Anies Baswedan Soal Pemanfaatan Pulau G untuk Kawasan Permukiman
Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda," katanya.
Kontroversi rencana Pulau G menjadi kawasan permukiman sebelumnya dipertanyakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mempertanyakan, konsistensi Gubernur Anies Baswedan dalam menjalankan janji kampanye. Pasalnya, Anies saat ini berencana menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Anies memiliki janji kampanye saat Pilkada DKI 2017 untuk tidak melanjutkan reklamasi. Namun, saat ini sebaliknya Mantan Mendikbud itu malah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah melalui sengketa di pengadilan.
"Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi. Kan gitu loh. Yakan menghentikan reklamasi betul dihentikan. Tapi kan selanjutnya diberikan izin. Izin itu apa IMB diterbitkan," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Menurut Gembong, Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan reklamasi dengan tujuan mengurangi beban daratan dan kebutuhan lahan karena pertambahan populasi. Namun, setelah sempat dihentikan dan sekarang dilanjutkan, ia jadi mempertanyakan tujuan Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial
-
Rekomendasi Aloe Vera Gel Murah dan Serbaguna untuk Perawatan Harian
-
Rekomendasi Cat Jotun untuk Kamar Mandi: Tahan Air, Anti Jamur, dan Mudah Dibersihkan
-
Makeup Tahan 16 Jam? Ini 5 Bedak Andalan untuk Pesta, Dijamin Bebas Kilap Seharian