Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 24 September 2022 | 21:23 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalur sepeda ruas Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Penyerobotan jalur khusus sepeda yang dilakukan pengemudi kendaraan bermotor di Jakarta membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berharap adanya penegakan hukum terkait sanksi bagi pelaku.

Keinginan pihak Dishub DKI Jakarta tersebut akan menjadi masukan bagi Polda Metro Jaya saat menggelar focus group discussion.

"Nanti kami akan mengadakan 'Focus Group Discussion' (FGD) dengan Polda Metro Jaya. Kami akan coba masukan penegakan hukumnya," kata Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendry Sampurna kepada Antara, Sabtu (24/9/2022).

Untuk diketahui, di jalur sepeda sudah terpasang rambu-rambu, kemudian ada petugas sebagai pengawasannya.

Baca Juga: Target 500 KM Tak Tercapai Gegara Mau Lengser, Anies Perpanjang Waktu Pembangunan Jalur Sepeda Sampai 2026

Hendry mengemukakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui berbagai ruang publikasi, termasuk memberitahu wali kota di lima wilayah Kota Jakarta tentang adanya jalur sepeda di wilayahnya secara rinci.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta akan menyelaraskan aturan untuk jalur sepeda dengan berbagai program yang ada di Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, terutama Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Jadi mungkin saja kita ke depan akan menggunakan kamera ETLE juga, kami sekarang sedang coba menyelaraskan dengan programnya Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang menggalakkan ETLE," katanya.

Terlebih ada rencana untuk menggunakan ETLE portable.

"Nanti kami sosialisasikan kembali ke Polda Metro Jaya kemungkinan sekitar Oktober," tuturnya.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Lanjutkan Pembangunan Jalur Sepeda Sepanjang 196,45 Kilometer, Ini 26 Titiknya

Dari pantauan Antara di berbagai wilayah, banyak pengguna jalan yang masuk ke jalur sepeda untuk berhenti atau menghindari kemacetan. Seperti di ruas Jalan Sudirman-Thamrin yang menerobos jalur sepeda merupakan kendaraan roda dua.

Kemudian di ruas Jalan Salemba Raya-Kramat Raya yang diproteksi dengan tiang pembatas (stick cone) berbahan plastik, penerobos jalur sepeda, yakni bajaj, sepeda motor hingga kendaraan roda empat.

"Saya sebenarnya menikmati ada jalur sepeda banyak di Jakarta, apalagi ada yang terproteksi," kata Hendro, pengguna sepeda yang ditemui di Jalan Salemba Raya.

Namun masih banyak yang tidak mengerti dan melanggar aturan dengan masuk ke jalur sepeda.

"Bahkan di jalur yang sudah dipisahkan," katanya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta pada 2022 membangun jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer di 26 ruas jalan.

Jalur tersebut terdiri dari jalur sepeda terproteksi sepanjang 40,06 kilometer, jalur berbagi sepanjang 154,73 kilometer dan jalur di trotoar sepanjang 1,67 kilometer.

Dengan penambahan jalur sepeda sepanjang 196,45 kilometer, jaringan jalur sepeda yang masuk dalam rencana induk transportasi Jakarta saat ini memiliki panjang total 309,5 kilometer. (Antara)

Load More