SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta tak hanya untuk kawasan permukiman saja. Lahan imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu akan dipakai untuk keperluan lainnya.
Namun, Riza tak merinci peruntukkan lain yang ia maksud. Pihaknya masih melakukan pengkajian agar nantinya pulau G itu tidak hanya dijadikan kawasan permukiman saja.
"Nanti pulau G diperuntukkan untuk apa saja bukan hanya untuk permukiman nanti sedang dibahas nanti dirumuskan," ujar Riza di Perpusnas, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).
Riza pun menyatakan pihaknya akan tetap menjadikan pulau G terbuka untuk masyarakat umum. Ia menyebut tak ada kawasan di Jakarta yang eksklusif atau dimiliki hanya oleh segelintir orang saja.
"Cuma ini saya sampaikan pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan siapa saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Baca Juga: Kapolda Fadil Imran Usul Monas Dijadikan Tempat Demo, Wagub Riza Gak Masalah: Usulan yang Baik
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda."
Berita Terkait
-
Kapolda Fadil Imran Usul Monas Dijadikan Tempat Demo, Wagub Riza Gak Masalah: Usulan yang Baik
-
Jabatan Bakal Kelar 16 Oktober, Wagub Riza: Kami Dukung Pj Gubernur Pilihan Jokowi
-
Buntut Kasus Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Rawa Malang, Wagub DKI Bakal Tutup Semua Tempat Prostitusi
-
Soal Pulau G untuk Kawasan Permukiman, Wagub DKI: Ini Kan Baru dalam Pembahasan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Anda Punya Masalah Nyeri Gigi? Ini Saran Dokter
-
DPR Dukung Akselerasi Hilirisasi Mineral dan Batubara demi Ekonomi Berkelanjutan
-
Harga HP Samsung Terbaru 2025
-
5 Pilihan Warna Cat Teras Klasik dari Nippon Paint: Elegan Tanpa Menguras Kantong
-
Tutup Bibir Gelap, 5 Rekomendasi Lipstik Matte di Bawah Rp 100 Ribu dengan Coverage Tinggi