Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 25 September 2022 | 13:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (27/8/2022). [Suara.com/Ummi HS].

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan menggunakan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta tak hanya untuk kawasan permukiman saja. Lahan imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu akan dipakai untuk keperluan lainnya.

Namun, Riza tak merinci peruntukkan lain yang ia maksud. Pihaknya masih melakukan pengkajian agar nantinya pulau G itu tidak hanya dijadikan kawasan permukiman saja.

"Nanti pulau G diperuntukkan untuk apa saja bukan hanya untuk permukiman nanti sedang dibahas nanti dirumuskan," ujar Riza di Perpusnas, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

Riza pun menyatakan pihaknya akan tetap menjadikan pulau G terbuka untuk masyarakat umum. Ia menyebut tak ada kawasan di Jakarta yang eksklusif atau dimiliki hanya oleh segelintir orang saja.

Baca Juga: Kapolda Fadil Imran Usul Monas Dijadikan Tempat Demo, Wagub Riza Gak Masalah: Usulan yang Baik

"Cuma ini saya sampaikan pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apa pun di Jakarta yang eksklusif yang tidak boleh didatangi atau sepihak itu tidak boleh, semua harus diberi kesempatan siapa saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.

Gubernur DKI Anies Baswedan di Pasar Kebembem, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (22/9/2022). (Suara.com/Fakhri)

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Baca Juga: Jabatan Bakal Kelar 16 Oktober, Wagub Riza: Kami Dukung Pj Gubernur Pilihan Jokowi

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda."

Load More