SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta turut menyoroti soal kembali munculnya perdebatan mengenai istilah perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir dengan reklamasi. Rencananya Legislator Kebon Sirih ini akan memanggil dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini.
"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (soal reklamasi dan perluasan daratan)," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Ida sendiri mengaku sebenarnya sudah meminta keterangan secara pribadi kepada pihak Pemprov. Dari jawaban yang diterima, politisi PDIP ini meyakini Pemprov bakal bersiasat perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Baca Juga: Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
Ia menyebut siasat ini juga dipakai Gubernur Anies Baswedan saat membuat istilah naturalisasi yang berbeda dengan normalisasi. Penyebutan berbeda ini dilakukan semata-mata demi memenuhi janji kampanye.
"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tuturnya.
"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," ucapnya.
Melalui pemanggilan ini, Ida menyebut masyarakat akan mengetahui jika memang perluasan daratan sama dengan reklamasi.
"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," pungkasnya.
Baca Juga: Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
Diketahui, perluasan daratan ini menjadi bagian dari pemanfaatan ruang daratan dan pulau di Kepulauan Seribu. Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan
-
Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran
-
Ada Tambahan 27 Bus! Pendaftaran Mudik Gratis Jakarta Gelombang 2 Dibuka Besok
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga