SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta turut menyoroti soal kembali munculnya perdebatan mengenai istilah perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir dengan reklamasi. Rencananya Legislator Kebon Sirih ini akan memanggil dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini.
"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (soal reklamasi dan perluasan daratan)," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Ida sendiri mengaku sebenarnya sudah meminta keterangan secara pribadi kepada pihak Pemprov. Dari jawaban yang diterima, politisi PDIP ini meyakini Pemprov bakal bersiasat perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Ia menyebut siasat ini juga dipakai Gubernur Anies Baswedan saat membuat istilah naturalisasi yang berbeda dengan normalisasi. Penyebutan berbeda ini dilakukan semata-mata demi memenuhi janji kampanye.
"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tuturnya.
"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," ucapnya.
Melalui pemanggilan ini, Ida menyebut masyarakat akan mengetahui jika memang perluasan daratan sama dengan reklamasi.
"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," pungkasnya.
Baca Juga: Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
Diketahui, perluasan daratan ini menjadi bagian dari pemanfaatan ruang daratan dan pulau di Kepulauan Seribu. Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto juga telah menyatakan perluasan daratan ini berbeda dengan reklamasi. Sebab, nantinya konsep yang dijalankan adalah membangun rumah apung di atas air.
Berita Terkait
-
Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
-
Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
-
Sempat Dicoret DPRD, Anies Masukkan Sumur Resapan Pengendali Banjir ke Dalam RDTR DKI
-
Bangun Saringan Sampah di Kali Ciliwung, Anies Berharap Bisa Diterapkan di Sungai Lain di Indonesia
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet