SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta turut menyoroti soal kembali munculnya perdebatan mengenai istilah perluasan daratan pulau dalam pemanfaatan ruang perairan pesisir dengan reklamasi. Rencananya Legislator Kebon Sirih ini akan memanggil dinas terkait dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Konsep perluasan daratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan hal ini berbeda dengan reklamasi yang telah dilakukan selama ini.
"Prinsipnya, akan kami panggil dinas terkait (soal reklamasi dan perluasan daratan)," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Ida sendiri mengaku sebenarnya sudah meminta keterangan secara pribadi kepada pihak Pemprov. Dari jawaban yang diterima, politisi PDIP ini meyakini Pemprov bakal bersiasat perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.
Ia menyebut siasat ini juga dipakai Gubernur Anies Baswedan saat membuat istilah naturalisasi yang berbeda dengan normalisasi. Penyebutan berbeda ini dilakukan semata-mata demi memenuhi janji kampanye.
"Ya walaupun kami sudah tahu jawabannya dinas apa (ketika dimintai keterangan soal perluasan daratan). Contoh, misalnya normalisasi dengan naturalisasi," tuturnya.
"Ini (penggunaan istilah perluasan daratan) penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan awal kampanyenya (Anies) akan mencabut reklamasi," ucapnya.
Melalui pemanggilan ini, Ida menyebut masyarakat akan mengetahui jika memang perluasan daratan sama dengan reklamasi.
"Kalau memang (perluasan daratan) sama dengan reklamasi, kami sampaikan ke masyarakat. Ini lho, Pak Anies mau reklamasi, tapi bahasanya yang diubah. Memang aslinya mau reklamasi, cuma bahasanya saja (diubah), kita dibohongi dengan bahasa," pungkasnya.
Baca Juga: Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
Diketahui, perluasan daratan ini menjadi bagian dari pemanfaatan ruang daratan dan pulau di Kepulauan Seribu. Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
Pemprov DKI melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto juga telah menyatakan perluasan daratan ini berbeda dengan reklamasi. Sebab, nantinya konsep yang dijalankan adalah membangun rumah apung di atas air.
Berita Terkait
-
Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
-
Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
-
Sempat Dicoret DPRD, Anies Masukkan Sumur Resapan Pengendali Banjir ke Dalam RDTR DKI
-
Bangun Saringan Sampah di Kali Ciliwung, Anies Berharap Bisa Diterapkan di Sungai Lain di Indonesia
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
Terkini
-
Anda Punya Masalah Nyeri Gigi? Ini Saran Dokter
-
DPR Dukung Akselerasi Hilirisasi Mineral dan Batubara demi Ekonomi Berkelanjutan
-
Harga HP Samsung Terbaru 2025
-
5 Pilihan Warna Cat Teras Klasik dari Nippon Paint: Elegan Tanpa Menguras Kantong
-
Tutup Bibir Gelap, 5 Rekomendasi Lipstik Matte di Bawah Rp 100 Ribu dengan Coverage Tinggi