SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bank DKI bersama dengan Bank Maluku-Malut (Maluku Utara) mengadakan kerja sama pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Kolaborasi ini nantinya bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah dan peningkatan layanan publik.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara kedua pihak oleh Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy dan Direktur Utama Bank Maluku Malut Syahrisal Imbar.
Penadatanganan ini juga disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Anies mengatakan kerja sama ini nantinya akan menjadi kolaborasi jangka panjang antar kedua daerah.
Jakarta bersama Maluku Malut akan melakukan berbagai aktivitas bersama dalam segala bidang yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Kami tadi menandatangani sebuah MoU yang menjadi dasar bagi kita melakukan aktivitas bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan Jakarta maupun Maluku," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Fidri mengatakan kolaborasi dua BPD (Bank Pembangunan Daerah) ini merupakan upaya untuk memperkuat struktur, ketahanan dan daya saing perbankan daerah.
"Sehingga bank tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional," kata Fidri.
Nantinya, kata Fidri, kerja sama ini juga mencakup optimalisasi layanan perbankan dengan sistem digital. Misalnya, seperti sejumlah layanan aplikasi perbankan dan transaksi digital.
"Hal ini memberikan competitive advantage antara lain, kerjasama Co Branding berupa digital banking e-channel (JakCard, Jakone Mobile, Jakone Pay/digital lending, dan CMS) serta Peningkatan daya saing BPD melalui akselerasi pertumbuhan bisnis baik dari sisi funding maupun lending," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar menyebut kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan seluruh bank di indonesia memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun untuk BPD di Indonesia. OJK memberikan tenggat waktu tambahan sampai akhir tahun 2024.
Diharapkan dengan kerja sama ini akan menambah pemasukan dan pendapatan Maluku agar meningkatkan modal inti hingga memenuhi aturan itu.
"Selanjutnya perlu adanya persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah serta langkah terakhir diperlukan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengikat," pungkas Syahrisal.
Diketahui, latar belakang kerja sama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Bank DKI bermaksud membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut), sebagaimana telah tertuang dalam Buku Revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) PT Bank DKI Tahun 2022-2024.
Berita Terkait
-
Jebakan 'Silent Killer' Keuangan, Biaya Transportasi Lebih Mahal dari Gaji Sebulan?
-
Blokir Rekening Nganggur Bikin Gaduh, DPR ke OJK-PPATK: Jangan Sampai Digunakan Tanpa Kejelasan
-
Kasus Korupsi LNG, KPK Tahan Dua Eks Direktur Pertamina
-
Blak-blakan dari Pemain Anyar Persija, Liga Indonesia Terkenal di Brasil
-
Pura-pura Jadi Pahlawan, Antar Korban Kecelakaan ke RS Pakai Motornya, Endingnya Malah Digasak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Duka Mendalam Dokter Hafiz: Lulusan UI yang Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Istri
-
Alasan Partai Buruh Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid
-
Daftar Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor