SuaraJakarta.id - Aksi perampasan motor dialami seorang warga di Kota Tangerang. Motornya dirampas sekelompok pria yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Ketika itu korban bernama Andi (23) hendak berangkat kerja pada Selasa (20/9/2022). Saat melintas di Jalan Raden Saleh Karang Tengah, sekira pukul 11.00 WIB, korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua motor.
"Pelaku Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor korban bermasalah dan menunggak angsuran. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB motor korban telah digandakan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Noor menambahkan, Taslim kemudian meminta kunci kontak dan STNK motor korban dan membonceng korban sampai ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Redentus—daftar pencarian orang (DPO)—berpura-pura mengecek data melalui aplikasi dan mengatakan korban menunggak angsuran dan menuduhnya telah gandakan BPKB.
"Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan di rumah. Korban lalu menelepon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan HP-nya kepada pelaku Redentus. Korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter," ujar Noor.
Redentus, lanjut Noor, kemudian memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) sebagai tanda terima kendaraan. Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.
"Korban disuruh segera mengurus ke kantor mereka. Pelaku Wahyu Mahendra ikut menggiring korban ke TKP. Sedangkan pelaku Gustaf Haris Edison Neno membonceng Redentus. Lalu tiba-tiba motor korban dibawa kabur para pelaku," ujar Noor.
Atas kejadian ini, Andi membuat laporan ke Polsek Ciledug. Dua pelaku pun berhasil ditangkap yakni Taslim dan Wahyu pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Noor.
Berita Terkait
-
Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus
-
Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Review The Debt Collector: Aksi Balas Dendam Penuh Darah di Kota Bangkok!
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI