SuaraJakarta.id - Aksi perampasan motor dialami seorang warga di Kota Tangerang. Motornya dirampas sekelompok pria yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Ketika itu korban bernama Andi (23) hendak berangkat kerja pada Selasa (20/9/2022). Saat melintas di Jalan Raden Saleh Karang Tengah, sekira pukul 11.00 WIB, korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua motor.
"Pelaku Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor korban bermasalah dan menunggak angsuran. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB motor korban telah digandakan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Noor menambahkan, Taslim kemudian meminta kunci kontak dan STNK motor korban dan membonceng korban sampai ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Redentus—daftar pencarian orang (DPO)—berpura-pura mengecek data melalui aplikasi dan mengatakan korban menunggak angsuran dan menuduhnya telah gandakan BPKB.
"Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan di rumah. Korban lalu menelepon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan HP-nya kepada pelaku Redentus. Korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter," ujar Noor.
Redentus, lanjut Noor, kemudian memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) sebagai tanda terima kendaraan. Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.
"Korban disuruh segera mengurus ke kantor mereka. Pelaku Wahyu Mahendra ikut menggiring korban ke TKP. Sedangkan pelaku Gustaf Haris Edison Neno membonceng Redentus. Lalu tiba-tiba motor korban dibawa kabur para pelaku," ujar Noor.
Atas kejadian ini, Andi membuat laporan ke Polsek Ciledug. Dua pelaku pun berhasil ditangkap yakni Taslim dan Wahyu pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Noor.
Berita Terkait
-
Debt Collector Dilarang Teror Penagihan Utang, Ini Aturan Pinjol Terbaru
-
Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Tagih Hutang di Jalanan? Nasabah Galbay Wajib Tahu!
-
5 Alasan Debt Collector Tidak Datang ke Rumah Nasabah, Awas Teror Digital
-
Drama Utang di Cengkareng: Suami Pinjam Atas Nama Istri, Debt Collector Ngamuk di Pabrik
-
Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
Terkini
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad