SuaraJakarta.id - Aksi perampasan motor dialami seorang warga di Kota Tangerang. Motornya dirampas sekelompok pria yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Ketika itu korban bernama Andi (23) hendak berangkat kerja pada Selasa (20/9/2022). Saat melintas di Jalan Raden Saleh Karang Tengah, sekira pukul 11.00 WIB, korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua motor.
"Pelaku Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor korban bermasalah dan menunggak angsuran. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB motor korban telah digandakan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Noor menambahkan, Taslim kemudian meminta kunci kontak dan STNK motor korban dan membonceng korban sampai ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Redentus—daftar pencarian orang (DPO)—berpura-pura mengecek data melalui aplikasi dan mengatakan korban menunggak angsuran dan menuduhnya telah gandakan BPKB.
"Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan di rumah. Korban lalu menelepon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan HP-nya kepada pelaku Redentus. Korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter," ujar Noor.
Redentus, lanjut Noor, kemudian memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) sebagai tanda terima kendaraan. Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.
"Korban disuruh segera mengurus ke kantor mereka. Pelaku Wahyu Mahendra ikut menggiring korban ke TKP. Sedangkan pelaku Gustaf Haris Edison Neno membonceng Redentus. Lalu tiba-tiba motor korban dibawa kabur para pelaku," ujar Noor.
Atas kejadian ini, Andi membuat laporan ke Polsek Ciledug. Dua pelaku pun berhasil ditangkap yakni Taslim dan Wahyu pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Noor.
Berita Terkait
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman