SuaraJakarta.id - Aksi perampasan motor dialami seorang warga di Kota Tangerang. Motornya dirampas sekelompok pria yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Ketika itu korban bernama Andi (23) hendak berangkat kerja pada Selasa (20/9/2022). Saat melintas di Jalan Raden Saleh Karang Tengah, sekira pukul 11.00 WIB, korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua motor.
"Pelaku Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor korban bermasalah dan menunggak angsuran. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB motor korban telah digandakan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Noor menambahkan, Taslim kemudian meminta kunci kontak dan STNK motor korban dan membonceng korban sampai ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Redentus—daftar pencarian orang (DPO)—berpura-pura mengecek data melalui aplikasi dan mengatakan korban menunggak angsuran dan menuduhnya telah gandakan BPKB.
"Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan di rumah. Korban lalu menelepon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan HP-nya kepada pelaku Redentus. Korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter," ujar Noor.
Redentus, lanjut Noor, kemudian memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) sebagai tanda terima kendaraan. Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.
"Korban disuruh segera mengurus ke kantor mereka. Pelaku Wahyu Mahendra ikut menggiring korban ke TKP. Sedangkan pelaku Gustaf Haris Edison Neno membonceng Redentus. Lalu tiba-tiba motor korban dibawa kabur para pelaku," ujar Noor.
Atas kejadian ini, Andi membuat laporan ke Polsek Ciledug. Dua pelaku pun berhasil ditangkap yakni Taslim dan Wahyu pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Noor.
Berita Terkait
-
Nunggak Utang Rp 3 Juta, Pria di Cilincing Ditusuk Debt Collector di Tengah Jalan
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit