SuaraJakarta.id - Aksi perampasan motor dialami seorang warga di Kota Tangerang. Motornya dirampas sekelompok pria yang mengaku debt collector sebuah perusahaan leasing.
Ketika itu korban bernama Andi (23) hendak berangkat kerja pada Selasa (20/9/2022). Saat melintas di Jalan Raden Saleh Karang Tengah, sekira pukul 11.00 WIB, korban dipepet empat orang dengan menggunakan dua motor.
"Pelaku Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor korban bermasalah dan menunggak angsuran. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB motor korban telah digandakan," kata Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Noor menambahkan, Taslim kemudian meminta kunci kontak dan STNK motor korban dan membonceng korban sampai ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Sementara, pelaku lainnya yang bernama Redentus—daftar pencarian orang (DPO)—berpura-pura mengecek data melalui aplikasi dan mengatakan korban menunggak angsuran dan menuduhnya telah gandakan BPKB.
"Sedangkan BPKB asli sepeda motor milik korban disimpan di rumah. Korban lalu menelepon orang tuanya dan memberitahukan tentang permasalahan ini. Lalu korban memberikan HP-nya kepada pelaku Redentus. Korban tidak mengetahui pembicaraan mereka karena suaranya kecil dengan jarak 10 meter," ujar Noor.
Redentus, lanjut Noor, kemudian memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) sebagai tanda terima kendaraan. Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut.
"Korban disuruh segera mengurus ke kantor mereka. Pelaku Wahyu Mahendra ikut menggiring korban ke TKP. Sedangkan pelaku Gustaf Haris Edison Neno membonceng Redentus. Lalu tiba-tiba motor korban dibawa kabur para pelaku," ujar Noor.
Atas kejadian ini, Andi membuat laporan ke Polsek Ciledug. Dua pelaku pun berhasil ditangkap yakni Taslim dan Wahyu pada, Senin (26/9/2022) kemarin. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Oknum Debt Collector, Pasukan Hijau Geruduk Polres Cimahi
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Noor.
Berita Terkait
-
2.422 Nomor Debt Collector Diblokir, Terbanyak dari Pinjol Ilegal
-
Kasih Sayang Debt Collector yang Tak Terhingga dalam Film Panggil Aku Ayah
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
-
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Weekend Gak Harus Bokek, Buruan Sikat 3 Link DANA Kaget Ini Sekarang
-
Siap siap War, 3 Link DANA Kaget Rp199 Ribu Menanti di Akhir Pekan Ini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos