Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 28 September 2022 | 22:11 WIB
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang (kiri) dan Febri Diansyah, menjelaskan keputusan mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam jumpa pers, Rabu (28/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Rasamala Aritonang menegaskan keputusannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo--tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J--merupakan keputusan independen sebagai seorang advokat. Eks pegawai KPK itu menegaskan tidak ada paksaan atau dorongan dari pihak manapun terkait keputusannya ini.

"Ini keputusan independen. Dan tidak ada kaitannya dengan dorongan pihak lain, atau pihak ketiga atau pihak manapun. Prinsipnya ini keputusan independen, dalam konteks profesi kami sebagai advokat," kata mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK ini kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Rasamala mengakui tidak mudah baginya untuk memutuskan menjadi pengacara Ferdy Sambo. Banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh dirinya.

"Untuk memutuskan hari ini juga bukan hal yang sederhana. Karena kami harus mengecek dulu. Mengkonfirmasi langsung kepada Bu Putri, kepada Pak Sambo. Kemudian berdiskusi banyak dengan tim, juga melihat bukti-bukti yang sudah ada. Baru kemudian bisa mengambil keputusan," ungkapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Minta Tetap Jadi Tahanan Rumah

"Mudah-mudahan kita bisa kawal semua. Jadi apa yang kami lakukan, bisa berjalan sesuai profesi kami. Jaksa juga diawasi, hakim nanti memutus juga diawasi oleh kita. Jadi semua bisa berjalan dengan fair," sambungnya.

Selain Rasamala, dari eks pegawai KPK, ada nama Febri Diansyah yang juga memilih jadi kuasa hukum Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Febri menyatakan dirinya dan Rasamala akan memberikan pendampingan hukum yang objektif kepada klien mereka.

"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri.

Temui Ferdy Sambo

Baca Juga: KPK Tegaskan Video Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP dan Temukan Uang Rp 50 Miliar Hoaks

Dia mengungkapkan, dia bersama Rasamala telah menemui Ferdy Sambo di tahanan Mako Brimob. Kepadanya, tersangka utama pembunuhan Brigadir J itu mengaku bersalah.

"Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," bebernya.

"Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," sambung Febri Diansyah.

Diharapkan Mundur

Sebelumnya, harapan agar Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur dari pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan mantan sejawat keduanya di KPK, Yudi Purnomo Harahap.

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt. Namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mngubah keputusannya & mundur menjadi penasehat hukum para tersangka," cuit Yudi di akun Twitter pribadiya @yudiharahap46.

Yudi menilai reaksi publik cenderung negatif dengan keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung ke tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," tulis Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini.

Load More