SuaraJakarta.id - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Suntana menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Kamis (29/9/2022). Di hadapan Hotman, kedatangan Suntana untuk meminta maaf kepada ibu korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan anggotanya.
Diketahui, kasus pencabulan ini menjadi ramai setelah ibu korban menemui Hotman Paris beberapa waktu lalu. Pelaku pencabulan tak lain ayah tiri korban yang merupakan oknum polisi di Kabupaten Cirebon, Jabar.
Saat itu, ibu korban mengadu ke Hotman Paris karena melihat ada kejanggalan dari pihak penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
Karena itu, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon hingga Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk memberi perhatian terkait kasus oknum polisi cabuli anak tiri tersebut.
"Mohon perhatian dari Bapak Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cirebon, dan tentu kami juga memohon perhatian dari Pak Kapolri dan Propam Mabes Polri," ujar Hotman, saat itu.
Pelaku yang merupakan oknum polisi Briptu CH itu sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah kasus ini viral, Kapolda Jabar Irjen Suntana pun menemui Hotman Paris di Kopi Joni. Pihaknya memohon maaf dan meminta ibu korban untuk tetap tenang karena proses hukum sedang berjalan.
Kapolda Jabar datang ditemani Kapolres Kota dan Kapolres Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Kamis (29/9/2022).
"Ini pertama kali dalam sejarah hukum yang saya dengar langsung, seorang Kapolda berpangkat Irjen Pol datang ke Kopi Joni dan setelah mendengar pengakuan dari ibu korban bahwa anaknya diduga diperkosa oleh ayah tirinya yang kebetulan oknum polisi," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura-pura Diantar ke ATM
"Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, Kapolda-nya langsung yang meminta maaf kepada ibu korban atas kelakuan dari anak buahnya," lanjutnya.
Selajutnya, tampak Kapolda Jabar berbicara. Ia meminta maaf secara langsung kepada ibu korban.
"Ibu, bapak, abdi punten minta maaf," kata Kapolda Jabar kepada ibu korban.
Sementara itu, dalam narasi video lainnya, Hotman Paris menyatakan pihak Polda Jabar akan memeriksa ulang kasus ini dan akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum polisi Cirebon, Briptu CH, tersebut.
"Pak Kapolda Jabar berjanji akan memeriksa ulang semua proses penyidikan dan akan menjatuhkan pemecatan terhadap anak buahnya yang adalah oknum polisi. Salam hotman 911," tulis Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Viral Momen Intim Hotman Paris Dilayani Aspri Cantik Sebelum Bersidang
-
Pacar Di-DM Hotman Paris, Curhatan Cowok Ini Justru Jadi Bahan Lawakan Nasional
-
Heboh Video Syur Hasil Editan AI, Banyak Pelajar di Cirebon jadi Korban!
-
Hotman Paris Bingung KPK Sita Mobil Immanuel Ebenezer: OTT-nya Sekarang, Kok Aset Lama Dangkut?
-
Hotman Paris Siap Jadi Mediator, Ajak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Berdamai
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Pengendara Asyik Nonton Bentrokan Pejompongan!
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat