SuaraJakarta.id - Polri akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo cs, termasuk Putri Candrawathi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/10/2022) depan.
Kejagung membuka peluang penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diketahui, hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak kunjung ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Terkait ini, Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan, tak ada kewajiban untuk menahan Putri Candrawathi.
Pasalnya, kata Andi, tak ada unsur yang mengharuskan agar Putri Chandrawati harus ditahan.
"Orang perlu ditahan kalau ada tanda melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barangbukti. Kalau tidak ada itu memang tidak perlu ditahan, jadi nggak wajib ditahan," kata Andi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menerangkan bahwa sebuah penahanan tak menyangkut pada keadilan. Jika Putri Chandrawati ditahan, maka akan mengurangi masa hukumannya setelah vonis nanti.
Tapi sebaliknya, jika tak dilakukan penahanan maka masa hukumannya setelah vonis dijalani secara utuh tanpa ada pengurangan masa tahanan.
"Penahanan itu tidak menyangkut keadilan karena kalau tidak ditahan nanti tidak akan mengurangi masa hukumannya," papar Andi.
Andi yang pernah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada 1992 itu juga menuturkan, dari pengamatannya Putri Chandrawati tidak turut dalam pembunuhan.
"PC tidak turut membunuh, saya lihat kemungkinan sebenarnya pencucian uang. Dia tidak ikut membunuh, tidak menembak atau apa. Dia pencucian uang dengan membagikan uang ke anak buahnya. Pembunuhnya itu Sambo dan (Bharada Richard) Eliezer," tuturnya.
Buka Peluang Putri Candrawathi Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membuka peluang melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (28/9).
Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.
"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya