SuaraJakarta.id - Polri menahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Meski ditahan, Polri memastikan hak-hak Putri Candrawathi seperti bertemu dengan balitanya yang beumur di bawah dua tahun, akan diakomodasi.
“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kapolri mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain wajib lapor, Putri Candrawathi dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.
Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.
"Karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolri.
Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan, meski berstatus tersangka pembunuhan.
Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tersangka sebanyak tujuh orang.
Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).
Baca Juga: Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.
Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
Berita Terkait
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Dasco dan Kapolri Apresiasi Personel Keamanan DPR: Kawal Demonstrasi Damai
-
Perintah Tembak Peluru Karet Kapolri Viral, Polda Metro Jaya Pilih Bungkam dan Tegaskan Patuh SOP
-
Nicholas Saputra ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Mundur Pak!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?