Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 30 September 2022 | 18:23 WIB
Massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) demo depan Balai Kota meminta bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Massa aksi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak masuk ke dalam Balai Kota DKI Jakarta menjelang sore hari, Jumat (30/9/2022). Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung keluar menemui mereka.

Massa KRMP melakukan aksi unjuk rasa mendesak agar Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak dicabut.

Pantauan Suara.com sekira pukul 17.10 WIB, sejumlah massa aksi sempat mendobrak pagar Balai Kota agar bisa masuk. Massa juga mendesak agar Anies segera keluar menemui massa.

"Pak, buka, Pak pintunya," teriak salah satu demonstran.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, KRMP Minta Anies Temui Massa, Desak Pergub Penggusuran Dicabut

Tidak lama berselang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keluar menemui massa. Hanya saja, ia berdiri di balik gerbang Balai Kota.

Jihan Fauziyah selaku perwakilan KRMP cum pengacara publik LBH Jakarta sempat menjelaskan kepada Riza soal klaim Anies yang menyebut proses pencabutan tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal hal tersebut.

"Pak Anies bilang kalau pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 sudah diproses di Kemendagri. Tapi sampai kini belum ada kejelasan," ucap Jihan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria temui massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang demo depan Balai Kota meminta bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Jihan juga memaparkan soal dua tuntutan yang dibawa massa aksi kali ini. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

Baca Juga: Pilpres 2024 Bakal Berisi Orangnya Jokowi Kalau Anies Gagal Nyapres, Pengamat: Pemilu Berakhir

"Sekarang Pak Riza yang keluar. Kami minta agar Pak Anies yang keluar," beber dia.

Load More