Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 30 September 2022 | 20:07 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria temui massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang demo depan Balai Kota meminta bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berjanji bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak bakal dicabut sebelum tanggal 16 Oktober 2022.

Hal itu dia sampaikan saat bernegosiasi dengan massa Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022) sore tadi.

"Tadi sudah saya sampaikan, Insya Allah sebelum 16 Oktober sudah dicabut," ucap Wagub Riza melalui pengeras suara. Atau dengan kata lain sebelum Anies lengser.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, tuntutan massa KRMP nantinya bakal ditindaklanjuti. Total ada dua tuntutan.

Baca Juga: Wagub DKI Klaim Tidak Menggusur Dalam 5 Tahun Terakhir, Massa Aksi KRMP: Bohong!

Yakni mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 201 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

Kedua, bersama masyarakat merumuskan Pergub tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria.

"Jadi nanti kami sampaikan apa yang menjadi pesan dan harapan teman-teman. Kemudian terkait usulan Pergub, nanti akan kami membantu menindaklanjuti," ujarnya.

Riza mengatakan, dirinya keluar dan menemui massa untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan dalam aksi massa KRMP ini. Dia juga menyebut bahwa Anies tidak berada di Balai Kota dan tidak bisa menemui massa aksi.

"Saya keluar ke sini karena saya lihat ada ramai-ramai. Saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," beber Riza.

Baca Juga: Dobrak Pagar Balai Kota, Massa KRMP: Buka Pintunya, Kami Minta Anies Keluar

Tidak lama berselang, tim negosiator yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus mendesak agar Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kepastian soal pencabutan Pergub Penggusuran tersebut.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziyah juga angkat bicara soal klaim Anies yang menyebut bahwa pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sedang berproses di Kemendagri. Menurut Jihan, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut.

"Satu lagi Pak, kewenangan mencabut itu tidak ada di Mendagri, dia cuma fasilitasi. Jadi sekarang yang kami tunggu komitmen Gubernur, mau cabut apa tidak Pak?" tegas Jihan.

Klaim Tak Lakukan Penggusuran

Sebelumnya, Riza mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. Sontak pernyataan itu direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."

"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," ucap Wagub Riza melalui pengeras suara.

Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Pergub Penggusuran. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Bohong. Bohong," sahut massa aksi.

"Yang kami lakukan adalam membangun, menata, teman-teman bisa lihat berapa banyak Rusunawa. Itu rumah yang terbakar justru kami carikan tempat. Selama ini Rusunawa ini untuk yang dampak banjir sama kebakaran

"Tidak cocok untuk nelayan," sahut massa.

Load More