Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait Putri Candrawathi ditahan. Menurutnya, hal itu sekaligus menjawab keraguan publik terkait ketegasan hukum dari Polri.

Mahfud mengatakan, penahanan terhadap tersangka bisa saja dilakukan sesaat sebelum pelimpahan berkas tahap dua.

Hal itu disampaikan Mahfud usai hadiri acara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

"Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," jelas dia.

Baca Juga: Sambil Menangis, Pesan Putri Candrawathi: Untuk Anak-anakku Sayang, Tetap Gapai Cita-citamu

Mahfud menambahkan, salah satu kunci penahanan Putri Candrawathi adalah keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, Kapolri sudah berjanji akan tegas menindak perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi, sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21 sekarang betul-betul P21," tutur Mahfud.

Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, Mahfud menilai Kapolri sejauh ini terbuka menampung berbagai masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kapolri itu sudah sangat serius loh, sejak awal menanggapi seruan masyarakat," papar dia.

Alasan Penahanan Putri Candrawathi

Baca Juga: Pengacara: Meski Sangat Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Menerima Ditahan

Polri menahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Meski ditahan, Polri memastikan hak-hak Putri Candrawathi seperti bertemu dengan balitanya yang beumur di bawah dua tahun, akan diakomodasi.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain wajib lapor, Putri Candrawathi dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.

"Karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolri.

Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan, meski berstatus tersangka pembunuhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dan penahanan Putri Candrawathi. (Suara.com/M Yasir)

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tersangka sebanyak tujuh orang.

Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).

"Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.

Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

Putri Candrawathi Ikhlas Ditahan

Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku ikhlas dengan keputusan penyidik menahannya. Istri Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Pantauan Suara.com, Putri keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.25 WIB, dengan mengenakan baju tahanan.

Tampak ia didampingi kuasa hukumnya yang tak lain mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Sambil berlinang air mata, Putri Candrawathi mengaku ikhlas dengan penahanan dirinya setelah 41 hari ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," kata Putri Candrawathi.

Putri juga menitip pesan kepada anak-anaknya. Ia meminta anak-anaknya agar tetap belajar dengan baik dan menggapai cita-cita yang diinginkan.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," tutur Putri Candrawathi sambil menangis.

Load More