SuaraJakarta.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurutnya, hukuman kebiri bagi predator anak masih belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, aturannya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Antara.
Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.
"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.
Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.
"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.
Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.
"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.
Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.
"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.
Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota