SuaraJakarta.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurutnya, hukuman kebiri bagi predator anak masih belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, aturannya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Antara.
Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.
"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.
Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.
"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.
Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.
"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.
Baca Juga: Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, KPAI Kecam Kriss Hatta: Jangan Sampai Ini Dianggap Wajar
Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPAI Dampingi Program Bela Negara di Barak Militer Jawa Barat, 272 Siswa Telah Ikut Pelatihan
-
Retno Listyarti Sebut Aura Cinta Bukan Usia Anak, KPAI Buka Suara: Dia Bukan Anggota
-
KPAI Bela Aura Cinta, Psikolog Beri Sindiran Pedas: Jangan Pilih-pilih Kasus
-
Prabowo Gembar-gembor Kesejahteraan Anak di Hari Buruh, KPAI Soroti Kasus Keracunan MBG
-
Aura Cinta Bukan Usia Anak, KPAI Klarifikasi Pernyataan Retno Listyarti di Medsos: Dia Bukan Anggota
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah