SuaraJakarta.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurutnya, hukuman kebiri bagi predator anak masih belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, aturannya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.
"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Antara.
Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.
"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.
Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.
"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.
Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.
"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.
Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.
"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.
Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Berita Terkait
-
KPAI Soroti Kasus Perundungan di Blitar, Sebut Pola Kekerasan Siswa Sudah Terpetakan
-
KPAI Bongkar 1.406 Kasus Keracunan Akibat MBG: Tanda Buruknya Tata Kelola
-
Ungkap Bahaya Anak Kian Terjebak Dunia Digital, KPAI: Kungkungan Gadget Harus Dilawan!
-
KPAI Geram! Respons Dedi Mulyadi Soal Kematian Anak di Pesta Pernikahan Dinilai Tak Berpihak
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial