SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini Senin (3/10/2022). Ada 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam operasi Zebra Jaya 2022.
"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE
"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," katanya.
Berikut 14 bentuk pelanggaran yang jadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Baca Juga: Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Berita Terkait
-
Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE
-
Terpopuler: 14 Pelanggaran yang Disasar Dalam Operasi Zebra, Anies Jadi Anggota Pemuda Pancasila
-
Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada
-
Termasuk Pelat Dewa, Ini 14 Pelanggaran yang Dibidik Dalam Operasi Zebra Jaya 2022
-
Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe