SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar. Tidak terkecuali, kedaraan dengan pelat khusus atau pelat dewa.
Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung mulai Senin (3/10/2022) sampai Minggu (16/10/2022). Istilah pelat khusus atau pelat dewa biasanya melekat pada kendaraan pejabat.
"Tidak ada (pelat dewa/pelat khusus), tidak ada semuanya kami tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).
Dalam operasi kali ini, setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan. Petugas akan bisa mengenakan sanksi teguran kepada setiap pelanggar.
Namun, bagi pelanggar yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," beber dia.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
"Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), mengehentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif.
Tanggal Operasi Zebra 2022 serentak dimulai 3 Oktober di seluruh Indonesia. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Berikut 14 pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra Jaya 2022, 3-10 Oktober 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-Detik Penuh Ketegangan Pekerja Hyundai-LG Digrebek Razia Terbesar: Apa yang Terjadi?
-
Viral!! Seorang Siswa di Makassar Tuai Protes Stop Razia Rambut
-
Miris, Pelajar SMP Terjaring Razia Bolos di Indramayu Tak Bisa Baca
-
Apa Hukum Uang Damai saat Polisi Razia di Jalan Raya? Ini Sanksinya Menurut Islam
-
Sebelum Tilang Warga, Kendaraan Polisi Dirazia Dulu!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi