Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 13:54 WIB
Operasi Zebra Jaya 2021 di Jakarta Timur. [Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Timur]

SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar. Tidak terkecuali, kedaraan dengan pelat khusus atau pelat dewa.

Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung mulai Senin (3/10/2022) sampai Minggu (16/10/2022). Istilah pelat khusus atau pelat dewa biasanya melekat pada kendaraan pejabat.

"Tidak ada (pelat dewa/pelat khusus), tidak ada semuanya kami tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).

Dalam operasi kali ini, setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan. Petugas akan bisa mengenakan sanksi teguran kepada setiap pelanggar.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik

Namun, bagi pelanggar yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," beber dia.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner dalam menindak para pelanggar lalu lintas. 

"Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), mengehentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif.

Tanggal Operasi Zebra 2022 serentak dimulai 3 Oktober di seluruh Indonesia. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Polda Sumbar Gelar Operasi Zebra Mulai 3 Oktober, Tindak 7 Pelanggaran, Anggota Jangan Cari Kesalahan Pengendara

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).

Berikut 14 pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra Jaya 2022, 3-10 Oktober 2022:

1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.

Load More