SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar. Tidak terkecuali, kedaraan dengan pelat khusus atau pelat dewa.
Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung mulai Senin (3/10/2022) sampai Minggu (16/10/2022). Istilah pelat khusus atau pelat dewa biasanya melekat pada kendaraan pejabat.
"Tidak ada (pelat dewa/pelat khusus), tidak ada semuanya kami tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (1/9/2022).
Dalam operasi kali ini, setiap penindakan tidak semua berujung pada penilangan. Petugas akan bisa mengenakan sanksi teguran kepada setiap pelanggar.
Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik
Namun, bagi pelanggar yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.
"Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada Operasi itu apa mengejar target tilang itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu," beber dia.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022, tidak akan lagi ada razia di satu tempat atau stasioner dalam menindak para pelanggar lalu lintas.
"Iya tidak ada seperti dahulu secara stasioner (razia di satu tempat), mengehentikan memeriksa itu tidak ada," kata Latif.
Tanggal Operasi Zebra 2022 serentak dimulai 3 Oktober di seluruh Indonesia. Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi tersebut.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022," tulis caption video yang diunggah akun Instagram @TMCpoldametrojaya seperti dikutip, Sabtu (1/10/2022).
Berikut 14 pelanggaran yang dibidik dalam Operasi Zebra Jaya 2022, 3-10 Oktober 2022:
1. Melawan Arus: Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas.
Berita Terkait
-
Awasi Judi Online, Disdikpora Cianjur Razia HP Siswa & Guru di Sekolah
-
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
-
Ormas Cirebon Razia Rumah Makan Padang Non-Minang, Netizen: Japanese Food Harus Orang Jepang?
-
Polisi Tindak 92.300 Pengendara di Operasi Zebra Jaya 2024, Mayoritas Terekam Kamera Tilang Elektronik
-
Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir Besok, 39.000 Pengendara Sudah Kena Tilang
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati