SuaraJakarta.id - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali mendesak agar PSSI segera membuat aturan tentang suporter agar Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang, tak terulang lagi.
Akmal menyebut, seharusnya PSSI berkaca pada Inggris yang juga pernah mengalami tragedi kelam sepakbola di Hillsborough Disaster pada 1989, dengan korban tewas mencapai 96 orang.
Inggris, lanjut Akmal, Inggris kemudian berbenah dan membuat kebijakan yang mengatur suporter. Dan kini Liga Inggris jadi kompetisi yang terbaik hingga saat ini.
"Ini yang tidak dimiliki oleh PSSI. Karena itu atas dasar kasus yang terjadi di lapangan, sepakbola di Indonesia dihentikan sementara sampai kemudian diambil keputusan untuk membentuk tim fakta gabungan atau tim khusus menginvestigasi kasus ini," kata Akmal, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, regulasi perlindungan terhadap suporter juga bagian penting dari perhelatan sepakbola. Sehingga, adanya korban jiwa dalam sepakbola tak dianggap sebagai hal biasa.
"Ketika jaminan ini sudah dilakukan, maka boleh kompetisi digelar kembali. Jangan sampai terjadi kasus serupa di mana supporter meninggal dunia dan tidak ada yang mendapat hukuman dan dianggap hilangnya nyawa itu hal biasa di sepakbola," tekannya.
"Ini berbahaya, baik untuk kemanusiaan dan juga sepakbola untuk Indonesia. Semua harus diusut tuntas sehingga sepak bola kita yang berkabung bisa kembali bangkit dan juga lebih baik," tegas Akmal.
Akmal menuturkan, pihaknya mendesak PSSI untuk membuat regulasi suporter merujuk pada Undang-undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.
"Dalam Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga. Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan," tuturnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Pelatih Arema: Ada Suporter Meninggal di Pelukan Pemain
Selain soal regulasi jaminan keselamatan suporter, Akmal juga mendesak agar pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan itu diusut dan dihukum.
Dalam hal ini, Pemerintah atau Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.
Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sangkaan hukuman bagi tersangka dalam pasal tersebut yakni ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun Pasal 359 juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005 dengan ancaman paling lama dua tahun.
Serta diatur dalam Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Kemungkinan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut yakni semua yang terlibat masalah: Panpel, LIB, PSSI, sampai juga polisi bila melanggar aturan," pungkas Akmal yang juga menjadi anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Dean Zandbergen Gagal Dinaturalisasi PSSI dalam Waktu Dekat
-
Media Belanda Bahas Peran Sepak Bola dalam Kemerdekaan Indonesia, Singgung Tuntutan PSSI
-
PSM Makassar Lega! Yuran Fernandes Akhirnya Bebas dari Sanksi
-
Suporter Nekat Awayday, Komdis PSSI Panen Denda hingga Ratusan Juta
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar