SuaraJakarta.id - Polri telah menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit.
Adapun enam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH) dan SS selaku security officer.
Lalu tiga lainnya merupakan anggota polisi, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Peran Tersangka
Kapolri menjelaskan peran tersangka Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Baca Juga: Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
20 Polisi Diduga Langgar Etik
Di sisi lain, Kapolri menyebut 20 anggota Polri diduga melanggar etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, yakni mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH.
"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Sigit.
Kapolri menyebut empat dari 20 terduga pelanggar etik Tragedi Kanjuruhan di antaranya merupakan pejabat Polres Malang. Mereka di antaranya AKBP Ferli Hidayat, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.
"Empat penjabat utama dari Polres Malang," beber Kapolri.
Lebih lanjut, berdasar hasil penyelidikan juga diketahui ada 11 anggota yang menembakan gas air mata. Sedangkan yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata berjumlah tiga anggota.
"Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujar Kapolri.
Berita Terkait
-
Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Diberi "Selamat" Netizen Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Kasih Perintah Anak Buah Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta Jadi Tersangka
-
Selain Penetapan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Juga Tetapkan 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi