SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan tarif integrasi transportasi JakLingko dan Mikrotrans AC. Ia mengaku bersyukur akhirnya setelah ikhtiar panjang, program ini bisa dituntaskan.
Anies mengatakan, rencana integrasi transportasi dari awal memang mencakup sarana dan tarif. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang kerap berpindah moda transportasi umum di Ibu Kota.
"Ini merupakan perjalanan panjang untuk menerjemahkan satu kata menjadi eksekusi satu kota itu tuntas sore hari ini, yakni integrasi. Ini adalah ikhtiar panjang yang melibatkan begitu banyak orang bukan hanya dari penyiapan infrastuktur fisik, tetapi juga pengelolaannya dan sistem pembayarannya," ujar Anies di MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Dengan sistem ini, maka pelanggan angkutan umum Moda Raya Terpadu (MRT), Transjakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) hanya perlu membayar Rp10 ribu selama tiga jam.
"Warga dapat memilih menggunakan Kartu Uang Elektronik atau menggunakan aplikasi Jaklingko untuk bertransaksi di seluruh moda. Jadi tidak perlu lagi memiliki berbagai jenis kartu yang berbeda untuk masing-masing moda, karena cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," katanya.
Bukan hanya itu, sistem pembayaran di berbagai juga ditingkatkan menggunakan QR Code hingga face recognition yang pertama kali dilakukan di Jakarta. Sehingga Anies meminta agar hal tersebut diaplikasikan ke seluruh transportasi umum di Jakarta.
Anies juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin warganya merasakan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau baik harga maupun jaraknya. Tujuannya agar transportasi massal menjadi pilihan utama seperti di kota global lainnya.
"Jakarta akan menjadi kota global yang mengandalkan transportasi umum yang masif, maju, dan membuat seluruh kegiatan mobilitas penduduk terfasilitasi. Dan atas konsep integrasi public transport ini kita menjadi empat kota pertama di dunia bersanding dengan London, Hongkong, dan Singapura," ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) yang dikenakan pada awal perjalanan, dan tarif jarak Rp 250/km (dua ratus lima puluh rupiah per kilometer) yang dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Tarif Angkot Terintegrasi JakLingko Tidak Naik
Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp10.000. Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp10.000, maka pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!