SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan tarif integrasi transportasi JakLingko dan Mikrotrans AC. Ia mengaku bersyukur akhirnya setelah ikhtiar panjang, program ini bisa dituntaskan.
Anies mengatakan, rencana integrasi transportasi dari awal memang mencakup sarana dan tarif. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang kerap berpindah moda transportasi umum di Ibu Kota.
"Ini merupakan perjalanan panjang untuk menerjemahkan satu kata menjadi eksekusi satu kota itu tuntas sore hari ini, yakni integrasi. Ini adalah ikhtiar panjang yang melibatkan begitu banyak orang bukan hanya dari penyiapan infrastuktur fisik, tetapi juga pengelolaannya dan sistem pembayarannya," ujar Anies di MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Dengan sistem ini, maka pelanggan angkutan umum Moda Raya Terpadu (MRT), Transjakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) hanya perlu membayar Rp10 ribu selama tiga jam.
"Warga dapat memilih menggunakan Kartu Uang Elektronik atau menggunakan aplikasi Jaklingko untuk bertransaksi di seluruh moda. Jadi tidak perlu lagi memiliki berbagai jenis kartu yang berbeda untuk masing-masing moda, karena cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," katanya.
Bukan hanya itu, sistem pembayaran di berbagai juga ditingkatkan menggunakan QR Code hingga face recognition yang pertama kali dilakukan di Jakarta. Sehingga Anies meminta agar hal tersebut diaplikasikan ke seluruh transportasi umum di Jakarta.
Anies juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin warganya merasakan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau baik harga maupun jaraknya. Tujuannya agar transportasi massal menjadi pilihan utama seperti di kota global lainnya.
"Jakarta akan menjadi kota global yang mengandalkan transportasi umum yang masif, maju, dan membuat seluruh kegiatan mobilitas penduduk terfasilitasi. Dan atas konsep integrasi public transport ini kita menjadi empat kota pertama di dunia bersanding dengan London, Hongkong, dan Singapura," ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) yang dikenakan pada awal perjalanan, dan tarif jarak Rp 250/km (dua ratus lima puluh rupiah per kilometer) yang dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp10.000. Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp10.000, maka pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!
-
Saban Hari Waswas Tinggal di Rumah Reyot, Rohman Kini Bisa Bernapas Lega