SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan tarif integrasi transportasi JakLingko dan Mikrotrans AC. Ia mengaku bersyukur akhirnya setelah ikhtiar panjang, program ini bisa dituntaskan.
Anies mengatakan, rencana integrasi transportasi dari awal memang mencakup sarana dan tarif. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang kerap berpindah moda transportasi umum di Ibu Kota.
"Ini merupakan perjalanan panjang untuk menerjemahkan satu kata menjadi eksekusi satu kota itu tuntas sore hari ini, yakni integrasi. Ini adalah ikhtiar panjang yang melibatkan begitu banyak orang bukan hanya dari penyiapan infrastuktur fisik, tetapi juga pengelolaannya dan sistem pembayarannya," ujar Anies di MRT ASEAN, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Dengan sistem ini, maka pelanggan angkutan umum Moda Raya Terpadu (MRT), Transjakarta, dan Lintas Raya Terpadu (LRT) hanya perlu membayar Rp10 ribu selama tiga jam.
"Warga dapat memilih menggunakan Kartu Uang Elektronik atau menggunakan aplikasi Jaklingko untuk bertransaksi di seluruh moda. Jadi tidak perlu lagi memiliki berbagai jenis kartu yang berbeda untuk masing-masing moda, karena cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," katanya.
Bukan hanya itu, sistem pembayaran di berbagai juga ditingkatkan menggunakan QR Code hingga face recognition yang pertama kali dilakukan di Jakarta. Sehingga Anies meminta agar hal tersebut diaplikasikan ke seluruh transportasi umum di Jakarta.
Anies juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin warganya merasakan transportasi umum yang nyaman dan terjangkau baik harga maupun jaraknya. Tujuannya agar transportasi massal menjadi pilihan utama seperti di kota global lainnya.
"Jakarta akan menjadi kota global yang mengandalkan transportasi umum yang masif, maju, dan membuat seluruh kegiatan mobilitas penduduk terfasilitasi. Dan atas konsep integrasi public transport ini kita menjadi empat kota pertama di dunia bersanding dengan London, Hongkong, dan Singapura," ucapnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) yang dikenakan pada awal perjalanan, dan tarif jarak Rp 250/km (dua ratus lima puluh rupiah per kilometer) yang dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp10.000. Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp10.000, maka pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit