SuaraJakarta.id - Untuk kelancaran perjalanan kereta api serta keselamatan bersama, KAI Daop 1 Jakarta kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI, dan Polri membantu warga memindahkan barang-barang mereka untuk pembersihan area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok, KM 5+200 sampai 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium.
Dalam pernyataan tertulis Daop 1 yang diterima Suara.com, karena warga bersikap koperatif, penertiban tidak jadi dilakukan.
Warga yang menempati 254 bangunan secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen secara bertahap.
Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada warga untuk mengosongkan lokasi.
Melalui kegiatan sosialisasi, warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota.
Sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti.
Daop 1 Jakarta mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 menyebutkan "masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Baca Juga: Penertiban Aset Perusahaan Dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, Kali Ini di Jalan Babakan Sari Bandung
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
KAI Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mereka mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Berita Terkait
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
-
Panser TNI Jaga Kejagung, Benarkah Hanya Sekedar Pengamanan Rutin?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!