SuaraJakarta.id - Untuk kelancaran perjalanan kereta api serta keselamatan bersama, KAI Daop 1 Jakarta kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI, dan Polri membantu warga memindahkan barang-barang mereka untuk pembersihan area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok, KM 5+200 sampai 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium.
Dalam pernyataan tertulis Daop 1 yang diterima Suara.com, karena warga bersikap koperatif, penertiban tidak jadi dilakukan.
Warga yang menempati 254 bangunan secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen secara bertahap.
Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada warga untuk mengosongkan lokasi.
Melalui kegiatan sosialisasi, warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota.
Sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti.
Daop 1 Jakarta mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 menyebutkan "masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Baca Juga: Penertiban Aset Perusahaan Dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, Kali Ini di Jalan Babakan Sari Bandung
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
KAI Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mereka mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Berita Terkait
-
Panser TNI Jaga Kejagung, Benarkah Hanya Sekedar Pengamanan Rutin?
-
7 Fakta Aksi Sapu Bersih di Puncak Bogor, Ancaman Penjara hingga Ultimatum untuk Perusak Lingkungan
-
Detik-detik Petugas Dishub Medan Dianiaya Saat Penertiban Parkir di Jalan Jawa
-
Gebrakan Kejaksaan Agung, 2 Juta Hektare Hutan Kembali ke Pangkuan Negara dari Ratusan Perusahaan
-
Dari Sejuta Lebih Kursi, 70 Persen Tiket Kereta Keberangkatan 21 Maret-11 April dari Jakarta Terjual
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Mitos Mata Sering Kedip Tanda Cacingan Terbantah! Dokter Ungkap Penyebab Sebenarnya
-
Terungkap! Kepala Cabang Bank Korban Pembunuhan Beri Kartu Nama ke Otak Penculikan
-
Djamari Chaniago Sampaikan Ini dalam Rapat Perdana Sebagai Menko Polkam
-
29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
-
Imbang Lawan Persija, Bali United Kirim Pesan Mendalam untuk Korban Banjir Bali