SuaraJakarta.id - Ferdy Sambo membantah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak atau membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo, berdasarkan berkas perkara kliennya, Sambo hanya mengeluarkan kalimat "Hajar Chard" kepada Bharada E.
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) sore.
Usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, lanjut Febri, Ferdy Sambo sempat panik. Lalu, Ferdy Sambo sempat memerintahkan para ajudannya untuk menghubungi ambulans.
Baca Juga: Febri Diansyah: Tembak Dinding, Ferdy Sambo Ingin Selamatkan Bharada E
"FS (Ferdy Sambo) kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudannya), jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan, memanggil ambulans," kata Febri.
Pernyataan Ferdy Sambo itu, klaim Febri merupakan fakta sebenarnya yang terjadi. Hal tersebut juga sudah dituangkan Ferdy Sambo dalam berkas perkaranya.
"Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita, yaitu di KUHAP," tutur mantan jubir KPK ini.
Lebih lanjut Febri mengatakan, usai peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo menjemput sang istri, Putri Candrawathi, yang berada di dalam kamar.
Ferdy Sambo menutupi wajah sang istri agar tidak melihat situasi yang terjadi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Panik dan Perintahkan Hubungi Ambulans, Usai Peristiwa Penembakan Brigadir J
"FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri, agar tidak melihat peristiwa. Dan kemudian memerintahkan RR (Bripka Ricky Rizal) mengantar ibu putri ke rumah Saguling," paparnya.
Namun hal itu tidak terungkap, karena tertutupi dengan skenario palsu yang dirancang Ferdy Sambo pada awalnya, yang menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidangkan. Rencananya Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadapkan di meja hijau pada Senin (17/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, sidang Bharada E akan digelar sehari setelahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Sekarang!
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!