SuaraJakarta.id - Ferdy Sambo membantah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak atau membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo, berdasarkan berkas perkara kliennya, Sambo hanya mengeluarkan kalimat "Hajar Chard" kepada Bharada E.
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) sore.
Usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, lanjut Febri, Ferdy Sambo sempat panik. Lalu, Ferdy Sambo sempat memerintahkan para ajudannya untuk menghubungi ambulans.
"FS (Ferdy Sambo) kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudannya), jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan, memanggil ambulans," kata Febri.
Pernyataan Ferdy Sambo itu, klaim Febri merupakan fakta sebenarnya yang terjadi. Hal tersebut juga sudah dituangkan Ferdy Sambo dalam berkas perkaranya.
"Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita, yaitu di KUHAP," tutur mantan jubir KPK ini.
Lebih lanjut Febri mengatakan, usai peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo menjemput sang istri, Putri Candrawathi, yang berada di dalam kamar.
Ferdy Sambo menutupi wajah sang istri agar tidak melihat situasi yang terjadi.
Baca Juga: Febri Diansyah: Tembak Dinding, Ferdy Sambo Ingin Selamatkan Bharada E
"FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri, agar tidak melihat peristiwa. Dan kemudian memerintahkan RR (Bripka Ricky Rizal) mengantar ibu putri ke rumah Saguling," paparnya.
Namun hal itu tidak terungkap, karena tertutupi dengan skenario palsu yang dirancang Ferdy Sambo pada awalnya, yang menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidangkan. Rencananya Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadapkan di meja hijau pada Senin (17/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, sidang Bharada E akan digelar sehari setelahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi