SuaraJakarta.id - Ferdy Sambo membantah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak atau membunuh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Menurut Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo, berdasarkan berkas perkara kliennya, Sambo hanya mengeluarkan kalimat "Hajar Chard" kepada Bharada E.
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) sore.
Usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, lanjut Febri, Ferdy Sambo sempat panik. Lalu, Ferdy Sambo sempat memerintahkan para ajudannya untuk menghubungi ambulans.
"FS (Ferdy Sambo) kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudannya), jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan, memanggil ambulans," kata Febri.
Pernyataan Ferdy Sambo itu, klaim Febri merupakan fakta sebenarnya yang terjadi. Hal tersebut juga sudah dituangkan Ferdy Sambo dalam berkas perkaranya.
"Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita, yaitu di KUHAP," tutur mantan jubir KPK ini.
Lebih lanjut Febri mengatakan, usai peristiwa penembakan terjadi, Ferdy Sambo menjemput sang istri, Putri Candrawathi, yang berada di dalam kamar.
Ferdy Sambo menutupi wajah sang istri agar tidak melihat situasi yang terjadi.
Baca Juga: Febri Diansyah: Tembak Dinding, Ferdy Sambo Ingin Selamatkan Bharada E
"FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah bu Putri, agar tidak melihat peristiwa. Dan kemudian memerintahkan RR (Bripka Ricky Rizal) mengantar ibu putri ke rumah Saguling," paparnya.
Namun hal itu tidak terungkap, karena tertutupi dengan skenario palsu yang dirancang Ferdy Sambo pada awalnya, yang menyebut Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidangkan. Rencananya Ferdy Sambo, dan tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan dihadapkan di meja hijau pada Senin (17/10) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, sidang Bharada E akan digelar sehari setelahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026