Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Terjebak di Antara Tawuran Pelajar, Ibu Pedagang Sayur di Ciputat Kena Bacok Samurai. [Antara]

SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami seorang ibu pedagang sayur di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dia alami luka parah usai terkena bacok samurai pelajar yang sedang tawuran.

Korban yang diketahui berinisial RN (58) merupakan warga Ciputat. Dia alami luka serius di pundak hingga harus mendapatkan delapan jahitan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya insien ibu pedagang sayur terkena sasaran kelompok pelajar yang tawuran.

Sarly menerangkan, kasus tersebut diketahui setelah adanya laporan warga soal RN yang alami luka saat akan belanja sayur ke Pasar Ciputat untuk dijual kembali di rumahnya.

Baca Juga: Festival Tawuran Ide Pemkot Jaksel Tuai Kontroversi: Mubazir Pangan!

"Peristiwa terjadi Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang melintas menuju Pasar Ciputat," kata Sarly, Kamis (13/10/2022).

Sarly menerangkan, pelajar yang tawuran antara kelompok SMAN 9 dengan SMP Paramarta Pamulang.

Kedua kelompok pelajar itu, kata Sarly, sudah janji akan melakukan tawuran melalui media sosial di Jalan Ki Hajar Dewantoro Sawah Lama, Ciputat.

"Korban RN melintas di antara kelompok pelajar yang akan tawuran. Lalu jadi sasaran dan alami luka di pundaknya," papar Sarly.

Sarly mengaku, saat ini para pelajar dari kedua kelompok sudah diringkus. Total ada sembilan orang yang jadi tersangka dan ada 1 pelajar juga ikut jadi korban alami luka bacok di kepala berinisial AN.

Baca Juga: Cara Lain Polisi Kota Bekasi Putus Mata Rantai Aksi Tawuran Pelajar

Dari kelompok pelajar SMAN 9 Serua Ciputat yang ditangkap, yakni AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16). Sedangkan dari kelompok pelajar SMP Paramarta Pamulang yakni ZA (15), RAP (16), KP (16), dan AF (16).

"Dari para tersangka kami amankan sejumlah senjata tajam berupa samurai dan sejumlah celurit," papar Sarly.

Para pelajar yang tawuran hingga bacok pedagang sayur itu dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More