Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus narkoba jenis sabu jaringan antar provinsi, Jumat (14/10/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menyita 16,9 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari jaringan antar provinsi Aceh-Bogor-Jakarta. Ada empat tersangka yang ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial P alias U (40). Petugas meringkusnya di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Barang bukti kurang lebih 6,9 kg sabu-sabu siap edar dalam kemasan teh Cina," kata Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).

Dari hasil penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Aceh. Hasilnya petugas meringkus tersangka berinisial E alias B dan M alias R yang berperan sebagai kurir narkoba.

Baca Juga: Kata Kompolnas soal Heboh Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba

Berdasar pengakuan keduanya, mereka menunjuk seorang bandar besar berinisial Z alias ZL. Dari tangan Z petugas menemukan 10 kg sabu di rumahnya.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka Z alias ZL mengubur sabu di pekarangan rumahnya," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, handphone, ATM dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Diduga Jual Narkoba, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Diisukan Jadi Polisi Terkaya di Indonesia

Load More