SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menyita 16,9 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari jaringan antar provinsi Aceh-Bogor-Jakarta. Ada empat tersangka yang ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan kasus sabu ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial P alias U (40). Petugas meringkusnya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti kurang lebih 6,9 kg sabu-sabu siap edar dalam kemasan teh Cina," kata Akmal di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).
Dari hasil penangkapan ini, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Aceh. Hasilnya petugas meringkus tersangka berinisial E alias B dan M alias R yang berperan sebagai kurir narkoba.
Berdasar pengakuan keduanya, mereka menunjuk seorang bandar besar berinisial Z alias ZL. Dari tangan Z petugas menemukan 10 kg sabu di rumahnya.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka Z alias ZL mengubur sabu di pekarangan rumahnya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, handphone, ATM dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kata Kompolnas soal Heboh Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up