Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 16:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Dok. Polri]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Polri telah menangkap Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Penangkapan Teddy Minahasa terkait kasus jual beli narkoba.

Kapolri pun meminta agar kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa tersebut diusut tuntas.

"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022) siang.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, bahwa tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba. Yang namanya narkoba harus betul-betul diberantas."

Baca Juga: Jokowi Minta Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan

"Dan saya sudah sampaikan, bahwa siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti ditindak tegas," sambungnya.

Kapolri mengungkapkan, penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus jaringan gelap perdagangan narkoba yang dlakukan Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Sigit menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, kemudian diamankan tiga orang masyarakat sipil. Setelah dilakukan pengembangan, mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kapolsek berpangkat Kompol.

"Atas dasar tersebut, saya minta dikembangkan. Kemudian pada seorang, dan yang kemudian mengarah ke personel berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukti Tinggi."

"Dari situ, kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Libatkan Kapolsek dan Eks Kapolres

Teddy Minahasa Terancam Dipecat

Kapolri menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus kepada yang bersangkutan.

"Terkait dengan hal tersebut, saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tutur Kapolri.

Kapolri juga telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar melanjutkan proses penanganan pidana Irjen Teddy Minahasa.

Load More