SuaraJakarta.id - Irjen Teddy Minahasa telah ditahan Mabes Polri terkait kasus narkoba. Nasibnya kini pun terancam seperti mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang telah dipecat dari anggota Polri.
Dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022) sore ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus jual-beli narkoba.
Kapolri menambahkan, Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, telah ditahan di tempat khusus.
Kapolri melanjutkan, dirinya telah memerintahakn Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk melakukan pemeriksaan etik kepada Irjen Teddy Minahasa.
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta, agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tutur Kapolri.
Lebih jauh, Kapolri juga telah membatalkan surat Telegram Rahasia (TR) terkait penunjukkan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.
"Surat TR-nya saya batalkan," tegas Kapolri.
Kronologi Penangkapan Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Kapolri soal Kasus Narkoba Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa: Usut Tuntas
"Beberapa hari lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan gelap perdagangan narkoba. Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang pelaku,: kata dia.
Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polri berpangkat brigadir kepala, komisaris.
"Jabatan kapolsek," kata dia.
Atas dasar tersebut, Kapolri Jenderal Listyo meminta kasus itu dikembangkan. Penyelidikan lantas mengarah ke seorang pengedar sabu yang berkaitan dengan personel Polri berpangkat AKBP.
"AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi."
Selanjutnya, setelah memeriksa mantan Kapolres Bukit Tinggi, ternyata jejak perdagangan narkoba itu mengarah ke Irjen Teddy Minahasa yang kekinian masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Atas dasar tersebut, kemarin, saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dinyatakan Irjen TM dinyatakan terlangar, dan ada penempatan khusus."
Kapolri Jenderal Listyo selanjutnya memerintahkan agar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono segera melaksanakan pemeriksaan etik.
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat. Selain itu, saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," tegas Kapolri.
Diketahui sebelumnya, Polri telah memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Bahkan pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal telah dicabut.
Ferdy Sambo dipecat karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Pramono Anung : Jangan Sampai Raperda Rokok Ganggu UMKM
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat
-
Lawan Monday Blues dengan DANA Kaget! Rp245.000 Siap Jadi Milikmu, Cek Sekarang
-
Sedang Tren di Media Sosial, Apa Itu Meal Prep?
-
Pemanis Alternatif Sehat untuk Diabetes ? Ini Kata Ahli Gizi