Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan peran para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan lima anggota Polri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan lima anggotanya menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kelima orang anggota polri yang ditangkap saat ini telah menjadi tersangka.

"Kelima orang ini saya tegaskan sudah menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Adapun kelima anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga: Polisi Terkaya, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Netizen: Masalah Terus Korps Baju Cokelat

Lalu, AKBP Dody Prawiranegara selalu Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik (Kabagda Rolog) Sumatera Barat yang juga menjadi Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.

Kemudian Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terakhir Aipda Achmad Darwawan selaku personel di Polsek Kalibaru.

Peran Tersangka

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satres Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima orang pengedar narkotika, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dan peran para tersangka kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan lima anggota Polri di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Dari pengakuan kelima tersangka ini, mereka menyebut jika narkoba tersebut berasal dari para anggota Polri.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ketum PBNU: Kapolri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

Saat itu, Satuan Narkotika Polres Bukit Tinggi meringkus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram pada 13 Mei 2022 silam.

Namun barang bukti hasil tangkapannya itu malah diganti dengan tawas oleh Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody PN dengan sepengetahuan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu seberat 5 kg tersebut kemudian diperjual-belikan kembali.

Teddy Minahasa juga memerintahkan Dody menjual sabu itu kepada salah seorang bandar yang telah ia kenal sebelumnya, bernama Linda seberat 2 kg.

Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat jumpa pers. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa].

Saat itu, penjualan hanya dilakukan seberat 2 kg lantaran kondisi keuangan Linda terbatas.

Adapun 2 kg barang haram tersebut dibeli Linda dari Dody senilai Rp 300 juta atau SGD 241.000.

Setelah barang berpindah tangan kepada Linda, maka barang haram tersebut dijual kembali kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Kompol KS terima barang dari saudara L. Kemudian dia berikan lagi kepada dua orang anggota Polisi, yang tadi dijelaskan J dan A," ungkap Zulpan.

Tiga kilogram sabu yang belum terjual ternyata masih berada di kediaman Dody, dengan berat total kurang dari 2 kg.

Load More