SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan lima anggotanya menjadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kelima orang anggota polri yang ditangkap saat ini telah menjadi tersangka.
"Kelima orang ini saya tegaskan sudah menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Adapun kelima anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Lalu, AKBP Dody Prawiranegara selalu Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik (Kabagda Rolog) Sumatera Barat yang juga menjadi Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar.
Kemudian Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, terakhir Aipda Achmad Darwawan selaku personel di Polsek Kalibaru.
Peran Tersangka
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satres Narkoba Polda Metro Jaya meringkus lima orang pengedar narkotika, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dari pengakuan kelima tersangka ini, mereka menyebut jika narkoba tersebut berasal dari para anggota Polri.
Saat itu, Satuan Narkotika Polres Bukit Tinggi meringkus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 kilogram pada 13 Mei 2022 silam.
Namun barang bukti hasil tangkapannya itu malah diganti dengan tawas oleh Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody PN dengan sepengetahuan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu seberat 5 kg tersebut kemudian diperjual-belikan kembali.
Teddy Minahasa juga memerintahkan Dody menjual sabu itu kepada salah seorang bandar yang telah ia kenal sebelumnya, bernama Linda seberat 2 kg.
Saat itu, penjualan hanya dilakukan seberat 2 kg lantaran kondisi keuangan Linda terbatas.
Adapun 2 kg barang haram tersebut dibeli Linda dari Dody senilai Rp 300 juta atau SGD 241.000.
Setelah barang berpindah tangan kepada Linda, maka barang haram tersebut dijual kembali kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang