SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan pembatasan pengunjung sidang Ferdy Sambo cs, Senin (17/10/2022) pekan depan. Ini lantaran kapasitas ruangan sidang yang terbatas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, kapasitas ruang sidang jumlahnya maksimal 50 orang. Untuk itu, akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung yang bisa masuk ke ruang sidang utama.
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).
Di samping itu, PN Jaksel juga akan memberikan layanan TV Poll atau siaran gabungan dari beberapa stasiun TV saat persidangan nanti. Ini dikarenakan kasus Ferdy Sambo yang begitu besar menyita perhatian publik.
"Akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Selain itu, awak media yang akan meliput persidangan diperkenankan untuk mengambil foto beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Kemudian, dipersilahkan untuk mengikuti jalannya persidangan yang dapat diakses melalui siaran TV Poll yang disediakan atau melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
"Selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," katanya.
Disebutkan bahwa pembatasan dan pengaturan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media nasional maupun lokal.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kasus Ferdy Sambo Jadi Biang Keladi Kepercayaan Publik ke Polri Merosot
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sementara terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Viral Ivan Gunawan Bagi-Bagi Uang Khusus Lansia, Ini Faktanya!