SuaraJakarta.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Heru menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang habis masa jabatannya kemarin.
Pelantikan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dilakukan di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Tito menjelaskan, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.
Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022. Setelah itu, Tito mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Minta Petunjuk Menteri PUPR Tangani Banjir dan Kumpulkan 600 Pejabat
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian kata Heru membacakan sumpah jabatannya.
Gaji Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Lantas, berapa gaji Heru Budi Hartono? Berikut informasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tiap bulannya, kepala daerah provinsi atau gubernur se-Indonesia menurut regulasi itu akan menerima gaji sebesar Rp 3 juta. Sementara gaji wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berada di angka Rp 2,4 juta.
Tak hanya gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan memperoleh tunjangan jabatan pejabat negara yang aturannya tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Baca Juga: Sambut Pj Gubenur Jakarta Heru Budi Hartono, ASN Pemprov DKI Bentangkan Spanduk 'Welcome Home'
Gubernur diketahui menerima tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sementara untuk wakilnya berada di angka Rp 4,32 juta. Adapun gaji dan tunjangan Pj gubernur akan sama dengan yang diterima gubernur.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Penyalurannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dikelompokkan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, pada 2021 realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 65,59 triliun. Menurut PP tersebut, DKI masuk golongan PAD di atas Rp 500 miliar. Di mana kisaran biaya penunjang operasional paling tingginya mencapai 0,15 persen.
Dengan begitu, biaya penunjang operasional yang bisa dipakai gubernur DKI Jakarta maksimalnya sebesar 0,15 persen dari PAD, yakni Rp 98,39 miliar dalam satu tahun.
Heru Budi Hartono memang bukan orang baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI ketika Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Heru juga pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) saat era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Harta Kekayaan Heru Budi Hartono
Di sisi lain, mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Heru Budi Hartono tercatat sebesar Rp 31,9 miliar.
LHKPN ini dilaporkannya pada pertengahan Februari 2022. Laporan ini merupakan periode 2021.
Sumber harta kekayaan Heru Budi Hartono paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan yang rata-rata tersebar di wilayah Jabodetabek. Jika digabungkan, totalnya ini mencapai lebih dari Rp 23 miliar.
Heru Budi Hartono dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI mengalahkan dua calon lainnya, yakni Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
5 Mobil Bekas Hatchback Cocok Untuk Mahasiswa, Tampilan Trendy Tapi Low Budget
-
10 Mobil Bekas Harga Murah Andalan Keluarga Besar Dengan Budget Rp 50 Jutaan
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Berisi Ro 599 Ribu, Gunakan Untuk Self Reward
-
Berburu Rezeki Digital! Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu, Cek Tips dan Manfaatnya
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik