SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (18/10/2022). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in beragendakan pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu di sidang.
Sidang keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar Senin (17/10/2022) kemarin.
Alasan sidang Bharada E berbeda hari dengan keempat terdakwa lainnya lantaran salah satunya karena status yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu alasannya itu (Bharada E sebagai JC)," kata Humas PN Jakarta Selatan.
Berharap Bripka RR Tak Ubah BAP
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ronny sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Bukan untuk memberanikan diri, kata Ronny, Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia