SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (18/10/2022). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in beragendakan pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu di sidang.
Sidang keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar Senin (17/10/2022) kemarin.
Alasan sidang Bharada E berbeda hari dengan keempat terdakwa lainnya lantaran salah satunya karena status yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu alasannya itu (Bharada E sebagai JC)," kata Humas PN Jakarta Selatan.
Berharap Bripka RR Tak Ubah BAP
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ronny sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Bukan untuk memberanikan diri, kata Ronny, Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya