SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (18/10/2022). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in beragendakan pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu di sidang.
Sidang keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar Senin (17/10/2022) kemarin.
Alasan sidang Bharada E berbeda hari dengan keempat terdakwa lainnya lantaran salah satunya karena status yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu alasannya itu (Bharada E sebagai JC)," kata Humas PN Jakarta Selatan.
Berharap Bripka RR Tak Ubah BAP
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ronny sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Bukan untuk memberanikan diri, kata Ronny, Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris