SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa (18/10/2022). Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in beragendakan pembacaan dakwaan.
Berbeda dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu di sidang.
Sidang keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu digelar Senin (17/10/2022) kemarin.
Alasan sidang Bharada E berbeda hari dengan keempat terdakwa lainnya lantaran salah satunya karena status yang bersangkutan sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu alasannya itu (Bharada E sebagai JC)," kata Humas PN Jakarta Selatan.
Berharap Bripka RR Tak Ubah BAP
Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap Bripka Ricky Rizal (RR) tidak mengubah kesaksiannya dalam BAP yang sudah disusun.
"Dari kami tim pengacara harapannya saksi RR tidak mencabut BAP atau berubah keterangannya di persidangan," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ronny sebelumnya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang menyebut kliennya berdoa untuk meneguhkan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Bukan untuk memberanikan diri, kata Ronny, Bharada E melakukan ritual doa justru karena dirinya merasa takut sebelum mengeksekusi Brigadir J.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijelaskan sebelum mengeksekusi rekan ajudannya itu, Bharada E rupanya sempat melipir ke kamar ajudan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network
-
Skandal Pedofil Jepang Guncang Blok M: Polda Metro Buru Pelaku, Kedubes Jepang Keluarkan Peringatan
-
Gaya 'Old Money' dengan Sepatu Lari Lokal: 5 Brand yang Tampil Mewah Tanpa Logo Mencolok