SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 44 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok ormas yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Hengki juga mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
"Iya, ditahan," ucap Hengki.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Dalam pasa 170 KUHP disebutkan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," tutur Hengki.
Baca Juga: Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas
Diketahui, dua kelompok pemuda terlibat bentrokan di salah satu kafe di wilayah Mampang, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut berlatar belakang perebutan penguasaan lahan.
Hengki mengungkapkan kepolisian mendapat laporan mengenai sengketa antara kedua kelompok tersebut, kemudian petugas menuju lokasi kejadian untuk memfasilitasi mediasi.
Namun mediasi tidak berjalan kondusif dan terjadi pemukulan di hadapan petugas. Pemukulan tersebut juga memicu bentrokan antara kedua kelompok yang menyebabkan tiga orang luka-luka.
Atas kejadian tersebut Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan personel Brimob mengamankan kedua pihak yang terlibat bentrokan ke Mako Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan
-
Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas
-
Penampakan Mako Cafe Pasca Bentrokan Ormas, Kaca Pecah hingga Kursi Patah
-
Warga Mengaku Ketakutan, Pilih Tutup Usaha Lebih Awal Sebelum Bentrokan Ormas Terjadi
-
Mako Cafe Porak Poranda usai 2 Kelompok Ormas Bentrok, Polisi Sita Kursi, Besi hingga Batu di Lokasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
4 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap di Menteng Jakarta Pusat
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget: Modal Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang
-
Peluang Emas Raih DANA Kaget Ratusan Ribu Akhir Pekan, Cek Link Aktifnya di Sini