Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ferdy Sambo emosi ke anak buahnya, Arif Rachman Arifin, yang tahu ternyata Sambo ada di lokasi saat peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi di rumah dinasnya.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Saat menonton CCTV itu, kata jaksa, Arif melihat isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kepada awak media.

Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.

Baca Juga: Dimarahi Ferdy Sambo, Baiquni Cs Syok hingga Gemetar Ketakutan Lihat Isi CCTV Duren Tiga: Yosua Masih Hidup

"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," kata jaksa.

Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Jaksa melanjutkan, dengan suara gemetar, Arif menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan melalui WhatsApp call untuk melaporkan bahwa berdasarkan CCTV yang ditontonnya, Brigadir J terlihat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

Lalu, Hendra mengajak Arif untuk menghadap Ferdy Sambo untuk melaporkan bahwa ditemukan perbedaan keterangan antara Sambo dengan rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup saat Sambo datang ke TKP penembakan.

"Masa sih," tutur jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada Hendra dan Arif. Kemudian Sambo mengatakan,"Bahwa itu keliru".

Jaksa mengungkapkan, saat itu Arif mendengar nada bicara Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada Hendra dan Arif, "Masa kamu tidak percaya sama saya".

Baca Juga: Dipatahkan Beberapa Bagian, Arif Rahman Geng Sambo Serahkan Laptop Rusak ke Penyidik: Sudah Dilaksanakan, Ndan!

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Arif siapa saja yang telah menonton rekaman CCTV itu. Arif menyebut Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," ujar Ferdy Sambo ke Arif.

Ferdy Sambo lantas memerintahkan Hendra dan Arif untuk menghapus dan memusnahkan dokumen elektronik terkait rekaman CCTV tersebut.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Ferdy Sambo ke Arif.

"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," perintah Ferdy Sambo ke Hendra.

Sepanjang berada di ruangan, Arif tidak berani menatap mata Ferdy Sambo hingga mendapat teguran.

Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya? Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri Candrawathi)," kata Ferdy Sambo kepada Arif sambil menangis.

"Sudah Rif, kita percaya saja," timpal Hendra meyakini Arif.

"Pastikan semuanya sudah bersih," perintah Ferdy Sambo kepada Hendra dan Arif sebelum mereka meninggalkan ruangan.

Dalam perkara ini Arif Rachman Arifin didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Arif, pada hari ini terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka didakwa dengan dakwaan yang sama.

Load More