Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memecat oknum guru diduga intoleran karena menjegal siswa nonmuslim dalam pemilihan Ketua OSIS. Saat ini, eks Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta itu masih dalam pemeriksaan.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menyebut saat ini guru bernama Edi Sarwono itu masih diperiksa oleh Inspektorat DKI.

"Inspektorat dengan Dinas Pendidikan sudah turun. Ada mekanisme ASN, nanti ditanya dan dibahas dulu," ujar Heru di Balai Kota, Kamis (20/10/2022).

Meski sudah ada desakan dan bukti-bukti tindakan intoleran, Heru menyebut sanksi pemecatan tak bisa diberikan begitu saja. Guru tersebut selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih harus menjalankan pemeriksaan sesuai mekanisme.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Bertemu Kapolda Metro Jaya Sore Ini, Bahas Apa?

Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mencopot Edi dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada prosesnya di Inspektorat, lagi dibahas (sanksi yang akan dijatuhkan), (hasil pemeriksaan) belum dilaporkan ke saya," pungkasnya.

Diberitakan sebumnya, kejadian intoleransi terhadap siswa nonmuslim di Jakarta kembali terjadi. Kali ini, seorang siswa nonmuslim diduga dijegal Wakil Kepala Sekolah bernama Eko saat mengikuti pemilihan Ketua OSIS di SMAN 52, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus ini diungkap pertama kali oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Ia mengaku mendapatkan laporan beserta bukti yang berisikan Eko meminta siswa nonmuslim tak terpilih menjadi Ketua OSIS.

"Dalam rekaman itu jelas bahwa guru tersebut mengatakan bakal calon kandidat ketua osis non islam jangan sampai lolos karena menurutnya tidak bisa dikontrol nnti pas pemilihannya," ujar Ima melalui akun instagramnya, dikutip Rabu (19/10).

Baca Juga: Kubah Masjid Hangus Terbakar, PJ Gubernur DKI Heru Masih Pikir-pikir Renovasi Jakarta Islamic Centre

Menanggapi masalah ini, Kepala Suku Dinas Pendidikan II wilayah Jakarta Utara, Purwanto mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Ima.

"Setelah terima laporan hari senin kami bap. Dari unsur sudin bidang SMP SMA, dari bidang PTK pendidik dan Tendik itu dua bidang itu di dinas. Kemudian dengan sub bag kepegawaian dan Irbangko Jakarta Utara. Kemudian kedua kita buat BAP orang per orang," kata Purwanto.

Setelah melalui pembahasan, Purwanto menyebut pihaknya sudah mencopot Eko dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 52.

"Saya sudah mengeluarkan SK pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Kepala Sekolah untuk memudahkan proses selanjutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Purwanto menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pendidikan DKI untuk ditindaklanjuti. Nantinya jika memang terbukti bersalah akan ada sanksi tambahan yang akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.

"Minimal ada dua aturan yang melandasi melakukan tindakan selanjutnya. Jadi nanti hukumannya seperti apa, tindakan selanjutnya apa, kita sedang mengkahi relevansi dengan pasal yang ada," pungkasnya.

Load More