Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:27 WIB
Suasana di Mako Cafe, Jakarta Selatan, pasca bentrokan 2 Ormas, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Baru-baru ini, polisi merilis kasus bentrokan yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam paparannya, polisi menyebut ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Jumlah itu sekaligus meralat pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang menyebut, sebelumnya polisi telah menetapkan 44 tersangka terkait bentrokan tersebut.

Baca Juga: 44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan

Hengki menyebut, satu tersangka tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara itu. Usut punya usut, satu orang itu justru merupakan korban yang kali pertama dipukul saat bentrokan tersebut.

"Satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," jelas Hengki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 44 orang dari dua ormas yang terlibat bentrok di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka.

"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Hengki menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan.

Baca Juga: Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas

"Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 bulan," jelas Hengki.

Tiga Orang Luka-luka

Sebelumnya diketahui, bentrokan antara dua ormas itu terjadi di sekitar Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekitar jam 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan terluka dan puluhan orang diamankan polisi.

Bentrokan diduga dipicu masalah perebutan lahan parkir.

"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.

Load More