SuaraJakarta.id - Baru-baru ini, polisi merilis kasus bentrokan yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam paparannya, polisi menyebut ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
Jumlah itu sekaligus meralat pernyataan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi yang menyebut, sebelumnya polisi telah menetapkan 44 tersangka terkait bentrokan tersebut.
Hengki menyebut, satu tersangka tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara itu. Usut punya usut, satu orang itu justru merupakan korban yang kali pertama dipukul saat bentrokan tersebut.
"Satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," jelas Hengki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 44 orang dari dua ormas yang terlibat bentrok di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai tersangka.
"Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Hengki menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan.
Baca Juga: 44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan
"Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman maksimal 5,6 bulan," jelas Hengki.
Tiga Orang Luka-luka
Sebelumnya diketahui, bentrokan antara dua ormas itu terjadi di sekitar Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), sekitar jam 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan terluka dan puluhan orang diamankan polisi.
Bentrokan diduga dipicu masalah perebutan lahan parkir.
"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial