SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan atau Rapimgab bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10/2022). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBDP 2022.
Pembahasan soal APBDP ini telat dari jadwal yang ditentukan. Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Masalah terlambatnya pembasahan APBDP ini juga disorot oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani. "Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," ujar Yani dalam rapat tersebut.
Karena sudah terlambat dari aturan, maka pengesahan APBDP 2022 ini harus dilakukan hanya lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
"Artinya memang bagi kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat ya. Karenanya tidak lagi menggunakan perda tetapi menggunakan Pergub," ujar Yani.
Karena tak menggunakan Perda, maka Yani menyebut pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam APBDP hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika terjadi pergantian anggaran pada pagu yang tak penting, maka akan dianggap melanggar aturan.
"Konsekuensinya adalah kalo dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," ucapnya.
"Ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul dasar atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua. Ini tolong jadi perhatian saya kira oleh pimpinan," tambahnya.
Baca Juga: Tak Ingin Sineas Bali Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Ini Dia Rancangan Pergub di Bali Soal Film
Berita Terkait
-
DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Sekolah Gratis Tanpa Hapus KJP
-
Demi Pemerataan Distribusi Pangan, DPRD DKI Usul Food Station Tambah Unit Mobil Toko atau Moko
-
APBD Banggai Sulteng Bengkak Untuk Pembelian Gamis dan Jilbab Jelang Pilbup, Pengamat: Mencurigakan
-
Beda dengan Anggotanya, Ketua F-PKB DPRD DKI Nyatakan Tolak Usulan Payung Hukum untuk Retribusi Kantin Sekolah
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya