SuaraJakarta.id - DPRD Jakarta terlambat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.
Keterlambatan itu mengakibatkan pemerintah daerah dan DPRD tidak dapat melakukan perubahan program dalam APBD 2022, kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Berdasarkan Pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah, perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
DPRD baru Rapat Pimpinan Gabungan bersama eksekutif dengan agenda membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Akibatnya, pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya dapat dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah.
Karena disahkan lewat Pergub, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, program yang boleh dimasukkan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat. Misalnya, belanja kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Ketua Fraksi PKS Achmad Yani berharap eksekutif dan legislatif tak memasukkan program yang tidak bersifat darurat dan mendesak dalam melakukan pembahasan APBD-P 2022.
"Kalau dengan Pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak (darurat dan mendesak). Itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019," ujar Yani di gedung DPRD DKI, Kamis (20/10/2022).
Dia meminta DPRD melalui tiap komisi memperhatikan ulang apakah ada program yang bersifat darurat dan mendesak atau tidak. Karena jika ada program tak mendesak atau darurat dimasukan, maka akan melanggar aturan.
Baca Juga: Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Karenanya apa yang sudah dibicarakan tadi di masing-masing komisi, masing-masing Banggar, ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul darsak atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua," kata dia.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya