SuaraJakarta.id - DPRD Jakarta terlambat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.
Keterlambatan itu mengakibatkan pemerintah daerah dan DPRD tidak dapat melakukan perubahan program dalam APBD 2022, kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Berdasarkan Pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah, perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
DPRD baru Rapat Pimpinan Gabungan bersama eksekutif dengan agenda membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Akibatnya, pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya dapat dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah.
Karena disahkan lewat Pergub, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, program yang boleh dimasukkan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat. Misalnya, belanja kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Ketua Fraksi PKS Achmad Yani berharap eksekutif dan legislatif tak memasukkan program yang tidak bersifat darurat dan mendesak dalam melakukan pembahasan APBD-P 2022.
"Kalau dengan Pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak (darurat dan mendesak). Itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019," ujar Yani di gedung DPRD DKI, Kamis (20/10/2022).
Dia meminta DPRD melalui tiap komisi memperhatikan ulang apakah ada program yang bersifat darurat dan mendesak atau tidak. Karena jika ada program tak mendesak atau darurat dimasukan, maka akan melanggar aturan.
Baca Juga: Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Karenanya apa yang sudah dibicarakan tadi di masing-masing komisi, masing-masing Banggar, ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul darsak atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua," kata dia.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup