SuaraJakarta.id - DPRD Jakarta terlambat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2022.
Keterlambatan itu mengakibatkan pemerintah daerah dan DPRD tidak dapat melakukan perubahan program dalam APBD 2022, kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Berdasarkan Pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah, perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
DPRD baru Rapat Pimpinan Gabungan bersama eksekutif dengan agenda membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Akibatnya, pengesahan APBD-P DKI tahun 2022 hanya dapat dilakukan lewat Peraturan Kepala Daerah yang dalam hal ini disahkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah.
Karena disahkan lewat Pergub, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, program yang boleh dimasukkan dalam APBDP 2022 hanya yang bersifat darurat. Misalnya, belanja kebutuhan penanganan bencana alam, perbaikan sarana yang rusak dan mengganggu pelayanan publik, operasi pencarian orang, pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat, dan pengeluaran lain yang bersifat mendesak.
Ketua Fraksi PKS Achmad Yani berharap eksekutif dan legislatif tak memasukkan program yang tidak bersifat darurat dan mendesak dalam melakukan pembahasan APBD-P 2022.
"Kalau dengan Pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak (darurat dan mendesak). Itu sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019," ujar Yani di gedung DPRD DKI, Kamis (20/10/2022).
Dia meminta DPRD melalui tiap komisi memperhatikan ulang apakah ada program yang bersifat darurat dan mendesak atau tidak. Karena jika ada program tak mendesak atau darurat dimasukan, maka akan melanggar aturan.
Baca Juga: Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
"Karenanya apa yang sudah dibicarakan tadi di masing-masing komisi, masing-masing Banggar, ini tolong kita lihat kembali mana yang betul-betul darsak atau tidak. Jangan nanti yang tidak dasar kemudian masuk, ini akan jadi susah kita semua," kata dia.
Berita Terkait
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan: DPRD Pati Bantah Ada Rekayasa, Apa Hasil Rapat Paripurna?
-
Wanti-wanti Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Pesimistis Jakarta Bebas Banjir, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Rabu Tak Kelabu: Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Sekali Klik Rp 255 Ribu di Tangan
-
30 Juta Bisa Dapat Mobil? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa & First Jobber
-
Lebih Setengah Juta Warga DKI Mengalami Obesitas
-
DANA Kaget Selasa Datang, Rebutan Saldo Gratis Sekarang Sebelum Terlambat
-
Berapa Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina? Ini Kata KPK