SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi pemberian resep obat sirup karena diduga jadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
"Sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh dinas kesehatan," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Untuk selanjutnya kata dia, dinas kesehatan akan meneruskan dan melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ke suku dinas terkait.
Sementara ini, lanjut dia, sosialisasi pelarangan pemberian resep obat sirop masih diberlakukan untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas.
Baca Juga: Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua
Namun, kata dia, hingga saat ini Pemprov DKI hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk tidak menggunakan obat sirop, sementara untuk pemeriksaan lapangan terkait ijin edar, akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
"Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
Baca Juga: Heboh Kandungan Etilen Glikol di Obat Sirup, Amankah Mengonsumsi Suplemen Cair?
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI, sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022, sebanyak 40 orang balita yang mendapat penanganan medis di Jakarta meninggal dunia.
Total ada 71 kasus gagal ginjal akut yang menimpa sebagian besar anak-anak berusia di bawah enam tahun. Sebanyak 16 orang masih menjalani perawatan dan 15 orang lainnya dinyatakan sudah sembuh. (Antara)
Berita Terkait
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya