SuaraJakarta.id - Sebanyak 53 negara anggota Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik dan sembilan negara asosiasi menyetujui Deklarasi Jakarta yang ditujukan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Melalui Deklarasi Jakarta, sekali lagi kita menegaskan komitmen global kita terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memimpin agenda tinjauan akhir implementasi dasawarsa penyandang disabilitas di Asia-Pasifik 2022 di Jakarta, hari ini.
Risma mengatakan sudah waktunya untuk meningkatkan upaya dan mengambil langkah-langkah afirmatif untuk menerapkan desain universal di semua bidang publik, meningkatkan kapasitas bagi mereka yang berurusan dengan para penyandang disabilitas di semua sektor, dan melakukan kampanye terobosan nasional untuk membangun kesadaran akan disabilitas.
Deklarasi Jakarta disetujui sebagai komitmen global kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik.
Risma mengatakan dengan Deklarasi Jakarta, dunia menegaskan komitmen global terhadap kehidupan yang lebih baik bagi semua orang dengan disabilitas.
Oleh karenanya, negara-negara anggota UNESCAP mencanangkan Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik 2023–2032 untuk terus fokus pada implementasi efektif Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing, termasuk Rencana Aksi untuk Mempercepat Implementasi Strategi Incheon.
Kemudian menggarisbawahi perlunya melakukan investasi strategis untuk implementasi dan berkomitmen mengambil langkah-langkah menuju pembangunan inklusif disabilitas, melalui pendekatan seluruh masyarakat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait, terutama organisasi penyandang disabilitas dan entitas sektor swasta, guna mempercepat aksi mempromosikan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
"Untuk itulah, saya mendorong semua peserta untuk melanjutkan kerja sama yang sangat baik satu sama lain, serta untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membuat rekomendasi yang diformulasikan selama pertemuan ini. Saat ini dan Dekade berikutnya, kita harus berkumpul dan menyelesaikannya, dan kita akan melakukannya," ujar Risma.
Poin pertama Deklarasi Jakarta yakni menyelaraskan legislasi nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, setelah Konvensi diratifikasi atau diaksesi, dengan melakukan tinjauan yang komprehensif dan tetap terhadap legislasi nasional dan peraturan daerah yang sesuai.
Baca Juga: Bus Pijakan Rendah dan Insentif untuk Tarif Penyandang Disabilitas Masuk Bahasan STF 2022
Kedua, mempromosikan partisipasi yang berarti pada perempuan dan laki-laki penyandang disabilitas beragam dari segala usia, termasuk dengan berkonsultasi secara erat dan secara aktif melibatkan anak-anak dan remaja penyandang disabilitas melalui organisasi perwakilan mereka, dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambilan keputusan tentang kebijakan, program dan proses politik melalui akomodasi yang wajar.
Ketiga, dalam konteks memberikan perhatian khusus pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas yang beragam dan penyandang disabilitas perempuan, anak-anak dan lanjut usia, meningkatkan aksesibilitas lingkungan fisik, transportasi umum, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, informasi dan layanan penting yang terkait dengan risiko bencana dan keadaan darurat kesehatan masyarakat dan layanan publik lainnya.
Keempat, menggalakkan kekuatan sektor swasta, termasuk sumber dayanya, inovasi dan technology talent, untuk memajukan pembangunan yang inklusif disabilitas dengan mengadopsi kebijakan pengadaan publik yang inklusif disabilitas untuk mempromosikan penerapan desain universal dan langkah-langkah aksesibilitas untuk infrastruktur, teknologi dan layanan informasi dan komunikasi yang diperoleh secara publik.
Kelima, mempromosikan pendekatan siklus hidup yang responsif gender untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan program terkait disabilitas, dengan memberikan perhatian khusus pada anak-anak, remaja, perempuan dan penyandang disabilitas lanjut usia.
Keenam, berdasarkan informasi yang diberikan oleh lembaga nasional yang berwenang dan sumber-sumber lain yang diakui, yang sesuai, mengambil tindakan untuk menutup kesenjangan data disabilitas dan memperkuat kapasitas untuk melacak kemajuan dalam pembangunan inklusif disabilitas di tingkat nasional dan subnasional dengan menghasilkan data yang sebanding dan berkualitas yang dipilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan disabilitas lintas sektor.
Berita Terkait
-
Kisah Disabiltas Tetap Semangat Jalan Kaki hingga Ratusan Kilometer Demi Antar Makanan
-
Inklusivitas dalam Setiap Teguk di Kopi Difabis
-
Disabilitas Bukan Halangan: Kisah Inspiratif di Balik Rekor MURI yang Memukau
-
Tegaskan Pentingnya Aksi Nyata untuk Palestina, Deklarasi Jakarta Siap Dibacakan
-
PUIC ke-19 Hasilkan 'Deklarasi Jakarta', Serukan Boikot Israel
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Rusdamdiansyah: Sudah Dibunuh Warga Sendiri, Kini Kasusnya Dilenyapkan Pula
-
Sri Mulyani: Terima Kasih Netizen Sudah Berikan Sindiran dan Makian
-
Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 1.978.000 per Gram di Tengah Gelombang Aksi Massa
-
Kena Skakmat Rakyat! 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Buntut Ucapan dan Tingkah Nirempati
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
Terkini
-
Bank Mandiri Gandeng Materai.ID, Perkuat Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembelian e-Meterai
-
Jakarta Siaga! Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Tengah Gelombang Demo
-
Kondisi Jakarta Hari Ini Mulai Normal
-
Kericuhan Demo di Jakarta, Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meluas ke Mako Brimob Depok
-
Aksi Demonstrasi di Depan DPR RI Mereda Pasca Hujan Deras, Ketegangan Sempat Meningkat