Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Kasus Intoleransi di SMAN 52 Jakarta, Dua Guru Disebut Terlibat Aktif. [Pexels.com/Pixabay]

SuaraJakarta.id - Pengusutan terkait dugaan kasus intoleransi di SMAN 52 Jakarta terus bergulir. Dua dari empat guru disebut terlibat aktif terkait kasus ini.

"Untuk yang diduga terlibat, awalnya kan ada empat, tapi hasil dari penyisiran, dua orang hanya pasif," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, Jumat (21/10/2022).

Purwanto menjelaskan bahwa kedua guru yang disebutnya pasif, hanya berada dalam satu ruangan dengan dua oknum guru yang lebih aktif, dan tidak mengerti apa-apa.

"Namanya ruangan luas dan lebar kan ada dalam ruangan. Itu dua orang hanya oke-oke sifatnya pasif mengaminkan, mengiyakan, ibarat begini, 'Gimana pak? Gini' 'ya'," ucap Purwanto.

Baca Juga: 'Banyak Istri Nangis Gegara Suami Gak Mau Pulang' Cerita Warga soal Lokalisasi Kramat Tunggak Sebelum Masjid JIC Berdiri

Sehingga terkait dengan sanksi, kata dia, kedua guru yang pasif tersebut mendapat hukuman lebih ringan dibanding yang lebih aktif.

Sementara, kata Purwanto, dua guru yang disebutnya aktif memiliki tingkatannya sendiri, di mana salah satunya yakni E sebagai inisiator dan paling aktif.

"Saya harus bertingkat kan, yang paling aktif itu kan yang paling berat gitu lah bobotnya (sanksinya). Kalau ada yang memang enggak mengerti apa-apa tapi dalam satu ruangan, ya kita kan enggak bisa berbuat apa-apa, enggak bisa menindak apa-apa," tuturnya.

Terkait dengan satu guru yang disebutnya aktif selain oknum tenaga pengajar berinisial E, Purwanto menyatakan akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi sekarang masih berproses ya. Kan harus ditelisik satu-satu gitu kan. Dan akan berbeda (tingkat sanksinya) sesuai bobotnya," ucap dia.

Baca Juga: Guru SMAN 52 Edi Sarwono Diduga Intoleran Belum Dipecat, Pj Gubernur DKI: Masih Diperiksa Inspektorat

Sebelumnya, setelah dilakukan BAP atas kasus intoleran bernada SARA terkait pemilihan ketua OSIS beberapa hari lalu, Purwanto mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari jabatan wakil kepala sekolah kepada oknum ASN yang diduga mengkondisikan pemilihan Ketua OSIS di sekolah yang ada di Cilincing, Jakarta Utara itu.

Tujuannya, kata Purwanto, mempermudah proses-proses selanjutnya terkait dengan penanganan terhadap peristiwa tersebut.

Namun, pemberhentian permanen belum dilakukan karena masih menunggu komunikasi balasan dari Tim Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan saran pendapat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Purwanto juga menegaskan kepada sekolah yang bersangkutan agar setiap pemilihan hendaknya dilakukan berdasarkan kompetensi calon yang bertarung dalam pemilihan tersebut.

Purwanto ingin sekolah memberikan contoh kepada siswanya mengenai demokrasi yang baik adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada calon yang memenuhi kompetensi untuk bisa mengkampanyekan dirinya agar terpilih sebagai pemimpin.

"Yang diajukan harus karena kompetensinya. Karena sebelum pemilihan kan dia berorasi, semacam kampanye. Itu kan siswa yang lain kan bisa menakar kompetensi calon yang ada, jadi bukan dasarnya yang lain," kata Purwanto.

Purwanto mendapat informasi dari pengawas sekolah di Cilincing, Jakarta Utara tersebut, yang dulunya juga mantan guru sekolah itu bahwa tidak benar ada peristiwa 'kecolongan' terpilihnya Ketua OSIS di sekolah mereka yang harus berdasarkan agama.

"Saya sudah tanyakan kepada guru-guru lama tidak ada tradisi seperti itu. Informasi dari pengawas yang mantan guru, tradisi itu tidak ada. Jadi kembali lagi ini hanya (subjektif) pemahaman Wakil Kepala Sekolahnya saja," kata Purwanto. [Antara]

Load More