Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:36 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraJakarta.id - Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan oleh saksi Abdul Zapar, selaku satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Zapar mengaku Irfan menyatakan akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.

"Saya tidak bilang agar lebih bagus, tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan," kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Irfan juga membantah keterangan Zapar yang menyebut dia dihalang-halangi saat hendak melaporkan kepada ketua RT saat peristiwa pergantian perangkat DVR CCTV tersebut.

Baca Juga: Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT; karena faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi," tambah Irfan.

Irfan pun mengatakan Zapar kerap keluar masuk pos satpam ketika penggantian DVR CCTV berlangsung.

Hal tersebut, katanya, bisa ditanyakan ke saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pemilik usaha CCTV.

"Terakhir, terkait tiga sampai lima orang, mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi Saudara Zapar," kata Irfan.

Sebelumnya, dalam persidangan itu, Zapar memberikan kesaksian bahwa pada 9 Juli 2022 dia didatangi oleh Irfan bersama tiga hingga lima orang lain untuk melakukan pergantian DVR CCTV dengan alasan ingin meningkatkan kualitas gambar.

Baca Juga: Ungkap Anak Buah Sambo Beli 2 Unit DVR Seharga Rp3,5 Juta, Afung Bos CCTV: Ditranfer Pakai Nama Beda

"Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar," kata Zapar di hadapan majelis hakim.

Kemudian, Zapar menjelaskan bahwa penggantian DVR CCTV harus melapor kepada ketua RT setempat terlebih dahulu.

Namun, lanjutnya, Zapar mengaku justru dihalang-halangi ketika hendak melapor ke ketua RT oleh pihak yang tidak ia kenal karena mengenakan masker.

"Setelah dia mau ganti DVR, saya keluar minta izin lapor ke RT, dan mereka datangi saya 'Mau ke mana, Pak?' Saya mau lapor RT karena kan mau ganti DVR. Katanya, 'Sudah enggak usah, Pak, kita cuma mau perbagus gambar'," kata Zapar menirukan dialog saat kejadian.

Zapar menambahkan dirinya akhirnya berada di luar pos saat Irfan dan rekan-rekannya mengganti DVR.

"Saat saya mau lapor Pak RT enggak jadi, terus saya enggak bisa bergerak, jadi di luar pos saja," tambahnya.

Load More