Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Ekspresi tak biasa terlihat dari wajah Ferdy Sambo setibanya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Acay melihat raut muka sang jenderal bintang dua itu memerah seperti orang marah.

Hal itu dilihat Acay pasca penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Pernyataan ini disampaikan Acay sebagai saksi pada sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Irfan adalah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Acay mengaku awalnya sedang berada di ruang kerjanya di Bareskrim Polri. Ia lalu ditelepon Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Sebelum Jenazah Brigadir J Diangkut, Ferdy Sambo Telepon Seseorang Cukup Lama di Bawah Pohon

"Kurang lebih ditelepon dengan kalimat 'Cay ke rumah saya sekarang'. Saya sampaikan siap jenderal. Telepon ditutup oleh beliau," tutur Acay mengulang isi percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Mendapati perintah itu, Acay kemudian mengajak Irfan ke rumah Ferdy Sambo menggunakan sepeda motor. Acay dan Irfan tidak langsung ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, melainkan di Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Karena yang saya tahu rumahnya Pak Ferdy Sambo itu di Bangka, Kemang. Makanya saya sama Pak Irfan datang pertama kali tidak ke Duren Tiga, namun ke Kemang. Sampai di sana, tidak ada aktivitas apapun," ungkap Acay.

Lantaran melihat suasana sepi di rumah Ferdy Sambo di Bangka, Acay kemudian menghubungi sopir Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq. Namun, tidak diangkat hingga akhirnya Daden menelepon balik.

"Saya jelaskan bahwa saya telepon Daden ini dalam rangka karena saya diperintahkan menghadap Bapak (Ferdy Sambo) untuk datang ke rumah. Cuma saya sampai di rumah Bangka Kemang kok tidak ada aktivitas. Daden menjelaskan bahwa posisi Pak Kadiv Propam ada di rumah Duren Tiga," jelas Acay.

Baca Juga: Momen Afung Bos CCTV Dikenalkan AKP Irfan ke Satpam Kompek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ini Teknisi Saya Mau Ganti DVR

Setelahnya, Acay dan Irfan bergegas ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, Irfan hanya berada di luar. Sedangkan Acay masuk ke dalam rumah lewat pintu samping.

"Terdakwa (Irfan) hanya di luar, saya tidak tahu aktivitasnya apa. Karena saya pribadi yang dipanggil Pak FS (Ferdy Sambo--red). Saya masuk lewat pintu samping," katanya.

Syahdan, saat masuk lewat pintu samping, Acay melihat Ferdy Sambo tengah merokok sendirian di dekat garasi dengan baju dan celana PDL.

Ekspresi Ferdy Sambo yang dilihat Acay menampakkan wajah memerah seperti orang marah. Sehingga Acay tidak berani langsung memulai komunikasi dengan sang jenderal.

"Beliau (Ferdy Sambo) sedang merokok sendirian, mengenakan pakaian PDL dan celana PDL tapi alas kakinya saya lupa. Dengan wajah mohon maaf tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti orang marah," beber Acay.

Setelah Ferdy Sambo mematikan rokok, Acay memberanikan diri untuk mendekati Sambo dan menyampaikan salam kepadanya.

"Mohon izin jenderal, mohon perintah jenderal'. Disampaikan 'tidak ada'. Beliau hanya minta ikut masuk," imbuhnya.

Saat masuk ke dalam rumah, Acay melihat ada sesosok tubuh pria telah tergeletak di sebelah tangga. Lalu ia bertanya kepada sang jenderal.

"Mohon izin jenderal, itu siapa?" tanya Acay kepada Ferdy Sambo.

"Yosua," jawabnya.

"Kenapa jenderal?" lanjut Acay.

"Kurang ajar dia. Sudah melecehkan ibu (Putri Candrawathi, istri Sambo--red)," ucap Ferdy Sambo yang ditirukan perkataannya oleh Acay.

Acay mengaku, saat itu Ferdy Sambo memberi penjelasan telah terjadi peristiwa baku tembak antara Yosua dengan orang lain.

Acay lalu kembali mengingat momen di ruangan tersebut sudah ada sekitar empat sampai lima anggota.

"Kenapa bisa sampai sini," tanya Karo Provost kepada Acay.

"Ditelepon beliau," jawab Acay seraya menunjuk ke arah Ferdy Sambo.

Acay menyebut, saat itu Ferdy Sambo sempat mendekat ke arah jenazah Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J atau Yosua. (Istimewa)

Tak lama berselang, sosok Bripka Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer seperti menghampiri Ferdy Sambo.

Acay mendekat ke arah Ricky dan bertanya, "Ada apa?".

"Iya Ndan, tembak menembak dengan Yosua," jawab Ricky sambil menunjuk ke arah Bharada Richard Eliezer yang ada di sebelah kanan Acay.

"Kamu Richard?" tanya Acay.

"Siap Ndan," jawab Richard.

"Kamu yang tembak?" tanya Acay.

"Siap Ndan, saya yang nembak," beber Richard dengan mimik yang tenang.

Acay menuntaskan percakapan dan berlalu ke luar rumah.

Tepat di garasi, Acay melihat sosok Ferdy Sambo yang berada di bawah pohon sedang menelepon dalam durasi yang cukup lama.

"Saya tidak tahu menelepon siapa," kata Acay melunjutkan ceritanya di ruang sidang utama.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Tak lama berselang, satu unit ambulans tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Mula-mula, petugas menurunkan tempat tidur beroda dari ambulans itu.

Karena tidak muat untuk masuk ke dalam rumah, tempat tidur beroda itu digantikan dengan tandu rescue.

Usai menelepon, Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah seraya mendesak Acay untuk membantu mengangkat jenazah Yosua.

"Cay, tolong bantu angkat jenazah."

Dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J atau Yosua ini, JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Reporter: Muhammad Yasir dan Yosea Arga Pramudita]

Load More