SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang bersiap untuk melakukan pembahasan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. Namun, sampai saat ini perumusan masih belum dilakukan karena menunggu putusan banding sengketa UMP 2022.
Saat ini, Pemprov DKI sedang mengajukan banding atas utusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 1517 Tahun 2021. Nilai UMP 2022nyang sempat diubah Anies jadi Rp4,6 juta jadi turun ke Rp4,5 juta karena putusan PTUN.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil putusan PTUN atas banding itu juga menjadi pertimbangan untuk menentukan nilai UMP 2023.
"Saya rasa kita tunggu dulu putusan PTUN baru nanti setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Andri juga masih menunggu soal angka pertumbuhan ekonomi yang bakal dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu, ia juga menantukan angka tenaga kerja per rumah tangga dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Setelah dari angka-angka itu keluar, baru nanti kami akan melakukan sidang untuk melakukan rumusannya (UMP 2023)," jelasnya.
Dalam melaksanakan penentuan nilai UMP, kata Andri, sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Tambahan bahwa saat ini, kami penetapannya (UMP 2023) sudah bukan (tangga) 1 November lagi. Tetapi, tanggal 20 November tahun berjalan," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Besaran UMP 2023, Pemprov DKI Tunggu Putusan Banding di PT TUN
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa