SuaraJakarta.id - Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengangkat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kemudian muncul pertanyaan nasib para TGUPP berstatus PNS. Sebab, mereka masih terikat dengan status kepegawaiannya di Pemprov DKI Jakarta. Berbeda dengan anggota TGUPP lain yang merupakan profesional karena langsung terputus kontraknya begitu Anies lengser.
Menjawab persoalan ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih memikirkan nasib TGUPP berstatus PNS ini. Karena itu, ia menyatakan akan mengembalikan mereka ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kan namanya PNS ya, kembali (ke SKPD/instansi lain)," ujar Heru di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
SKPD yang nantinya akan menjadi tempat bekerja para TGUPP berstatus PNS ini adalah SKPD lama mereka. Ia mencontohkan misalnya pegawai sebelum ikut Anies bekerja di Biro Umum, maka akan dikembalikan ke tempat yang sama.
"Misal (sebelum menjadi TGUPP) di Biro SDM, ya kembali ke Biro SDM. Atau, ke kepegawaian," pungkasnya.
Belum Mau Bentuk TGUPP
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah 11 hari menjabat sebagai Kepala Daerah sejak 17 Oktober lalu. Hingga kini, Heru mengaku belum terpikir untuk membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Saya belum terpikirkan (bentuk TGUPP)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Dulu Mualaf Kini Kembali Kristen, Nafa Urbach Ingin Ketemu Anies Baswedan Sampaikan Keluh Kesah
Menurut Heru, tiap Gubernur memiliki kebijakan masing-masing untuk membentuk TGUPP sesuai selera. Namun, ia memilih untuk memaksimalkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI yang sudah ada.
"Ya TGUPP itu kan tergantung selera Gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus," jelasnya.
Ia pun menegaskan saat ini TGUPP yang sudah dibentuk oleh Anies Baswedan sepenuhnya sudah bubar.
"Saya sih nggak ada (TGUPP)," pungkasnya.
TGUPP ini sebenarnya juga sudah ada sejak era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur Jakarta. Namun, yang menjadi kontroversial di era Anies adalah karena jumlahnya yang jauh lebih banyak mencapai puluhan orang.
Selain itu, Jokowi dan Ahok tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji TGUPP, melainkan dari dana operasional Gubernur. Sementara Anies menggunakan APBD untuk membayar TGUPP lewat anggaran Bappeda.
Berita Terkait
-
'Terlihat dari Prestasi Selama Jadi Gubernur', Anies Dinilai Cocok Jika Duet dengan Aher di Pilpres
-
Anies Baswedan Mengunjungi Habib Novel di Surakarta
-
Dulu Mualaf Kini Kembali Kristen, Nafa Urbach Ingin Ketemu Anies Baswedan Sampaikan Keluh Kesah
-
Soal Kelanjutan Rumah DP 0 Rupiah, Heru Budi Belum Beri Arahan ke Jajarannya
-
CEK FAKTA: Video Kedatangan Anies di Bali Disambut Upacara Meriah oleh Warga, Benarkah?
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?