Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:47 WIB
enjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih memikirkan nasib TGUPP berstatus PNS ini. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengangkat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kemudian muncul pertanyaan nasib para TGUPP berstatus PNS. Sebab, mereka masih terikat dengan status kepegawaiannya di Pemprov DKI Jakarta. Berbeda dengan anggota TGUPP lain yang merupakan profesional karena langsung terputus kontraknya begitu Anies lengser.

Menjawab persoalan ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih memikirkan nasib TGUPP berstatus PNS ini. Karena itu, ia menyatakan akan mengembalikan mereka ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kan namanya PNS ya, kembali (ke SKPD/instansi lain)," ujar Heru di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Dulu Mualaf Kini Kembali Kristen, Nafa Urbach Ingin Ketemu Anies Baswedan Sampaikan Keluh Kesah

SKPD yang nantinya akan menjadi tempat bekerja para TGUPP berstatus PNS ini adalah SKPD lama mereka. Ia mencontohkan misalnya pegawai sebelum ikut Anies bekerja di Biro Umum, maka akan dikembalikan ke tempat yang sama.

"Misal (sebelum menjadi TGUPP) di Biro SDM, ya kembali ke Biro SDM. Atau, ke kepegawaian," pungkasnya.

Belum Mau Bentuk TGUPP

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah 11 hari menjabat sebagai Kepala Daerah sejak 17 Oktober lalu. Hingga kini, Heru mengaku belum terpikir untuk membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Saya belum terpikirkan (bentuk TGUPP)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Soal Kelanjutan Rumah DP 0 Rupiah, Heru Budi Belum Beri Arahan ke Jajarannya

Menurut Heru, tiap Gubernur memiliki kebijakan masing-masing untuk membentuk TGUPP sesuai selera. Namun, ia memilih untuk memaksimalkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI yang sudah ada.

"Ya TGUPP itu kan tergantung selera Gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus," jelasnya.

Ia pun menegaskan saat ini TGUPP yang sudah dibentuk oleh Anies Baswedan sepenuhnya sudah bubar.

"Saya sih nggak ada (TGUPP)," pungkasnya.

TGUPP ini sebenarnya juga sudah ada sejak era Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur Jakarta. Namun, yang menjadi kontroversial di era Anies adalah karena jumlahnya yang jauh lebih banyak mencapai puluhan orang.

Selain itu, Jokowi dan Ahok tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji TGUPP, melainkan dari dana operasional Gubernur. Sementara Anies menggunakan APBD untuk membayar TGUPP lewat anggaran Bappeda.

Load More